Guru Ini Ditangkap Polisi Karena Tega Cabuli Murid-muridnya

Rabu, 27 Maret 2019 - 15:18 WIB
Guru Ini Ditangkap Polisi...
Tersangka IS, digelandang petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota, karena melakukan pencabulan terhadap murid-murid perempuannya. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
Guru berinisial IS (59) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di SD Negeri Kauman III Kota Malang, dijebloskan ke penjara karena kasus pencabulan.

Tidak main-main perbuatan bejat yang dilakukan IS. Korban pencabulannya merupakan murid-muridnya sendiri, yang duduk di kelas 3 dan kelas 5 SD Negeri Kauman III Kota Malang.

Aksi bejat itu, menimpa korban ASL (9) pelajar kelas 3, dan ZAR (11) pelajar kelas 5. Kasus ini terungkap, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota, menerima dua laporan atas aksi pencabulan tersebut.

Yakni, laporan nomor LP/130/II/2019/Jatim/Res Mlg Kota, tertanggal 19 Februari 2019, dengan pelapor RIW; dan laporan nomor LP/142/II/2019/Jatim/Res Mlg Kota, tertanggal 25 Februari 2019, dengan pelapor NMD.

"Berdasarkan laporan yang masuk, kejadian pencabulan ini dilakukan tersangka pada Kamis (20/12/2019) sekitar pukul 09.30 WIB, di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) SD Negeri Kauman III," ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi.

Dia menuturkan, aksi pencabulan itu dilakukan IS saat korbannya berganti baju seragam olah raga di ruang UKS. Tersangka memeluk korban dari belakang, lalu memegang alat kelamin korban dan menggesek-gesekkan tangannya.

Pada saat melakukan perbuatannya tersebut, tersangka berkata kepada korban "Jangan bilang siapa-siapa ya,". Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mencubit tangan tersangka, kemudian tersangka langsung keluar dari ruang UKS.

Guru Ini Ditangkap Polisi Karena Tega Cabuli Murid-muridnya


Selain kepada korban ASL, lanjut Komang, tersangka juga mengaku telah melakukan perbuatan cabul kepada sekitar 3-4 siswi SD Negeri Kauman III, dengan cara meraba alat kelamin, memegang payudara, dan menunjukkan alat kelaminnya kepada beberapa korbannya tersebut.

"Setelah memeriksa sejumlah saksi, dan pelapor, kami akhirnya menangkap IS di rumahnya pada Jumat (22/3/2019) pukul 19.00 WIB. Upaya penangkapan terpaksa dilakukan, karena tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan," tegasnya.

Tersangka kepada petugas mengaku mengalami sakit lambung, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari petugas. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres Malang Kota.

Dia juga menyebutkan, dari hasil visum sementara, ditemukan keradangan akut pada liang kemaluan korban.

"Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan, di antaranya satu stel baju olah raga warna biru, satu potong kaos dalam warna kuning, satu potong celana dalam biru," tutur Komang.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara.

"Karena tersangka merupakan pendidik, hukumannya ditambah sepertiga dari yang sudah ditetapkan, dan dikenai denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.
(eyt)
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
34 menit yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
1 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
1 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
2 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
3 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved