Guru Ini Ditangkap Polisi Karena Tega Cabuli Murid-muridnya
Rabu, 27 Maret 2019 - 15:18 WIB
Tersangka IS, digelandang petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota, karena melakukan pencabulan terhadap murid-murid perempuannya. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A
A
A
Guru berinisial IS (59) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di SD Negeri Kauman III Kota Malang, dijebloskan ke penjara karena kasus pencabulan.
Tidak main-main perbuatan bejat yang dilakukan IS. Korban pencabulannya merupakan murid-muridnya sendiri, yang duduk di kelas 3 dan kelas 5 SD Negeri Kauman III Kota Malang.
Aksi bejat itu, menimpa korban ASL (9) pelajar kelas 3, dan ZAR (11) pelajar kelas 5. Kasus ini terungkap, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota, menerima dua laporan atas aksi pencabulan tersebut.
Yakni, laporan nomor LP/130/II/2019/Jatim/Res Mlg Kota, tertanggal 19 Februari 2019, dengan pelapor RIW; dan laporan nomor LP/142/II/2019/Jatim/Res Mlg Kota, tertanggal 25 Februari 2019, dengan pelapor NMD.
"Berdasarkan laporan yang masuk, kejadian pencabulan ini dilakukan tersangka pada Kamis (20/12/2019) sekitar pukul 09.30 WIB, di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) SD Negeri Kauman III," ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi.
Dia menuturkan, aksi pencabulan itu dilakukan IS saat korbannya berganti baju seragam olah raga di ruang UKS. Tersangka memeluk korban dari belakang, lalu memegang alat kelamin korban dan menggesek-gesekkan tangannya.
Pada saat melakukan perbuatannya tersebut, tersangka berkata kepada korban "Jangan bilang siapa-siapa ya,". Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mencubit tangan tersangka, kemudian tersangka langsung keluar dari ruang UKS.
![Guru Ini Ditangkap Polisi Karena Tega Cabuli Murid-muridnya]()
Selain kepada korban ASL, lanjut Komang, tersangka juga mengaku telah melakukan perbuatan cabul kepada sekitar 3-4 siswi SD Negeri Kauman III, dengan cara meraba alat kelamin, memegang payudara, dan menunjukkan alat kelaminnya kepada beberapa korbannya tersebut.
"Setelah memeriksa sejumlah saksi, dan pelapor, kami akhirnya menangkap IS di rumahnya pada Jumat (22/3/2019) pukul 19.00 WIB. Upaya penangkapan terpaksa dilakukan, karena tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan," tegasnya.
Tersangka kepada petugas mengaku mengalami sakit lambung, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari petugas. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres Malang Kota.
Dia juga menyebutkan, dari hasil visum sementara, ditemukan keradangan akut pada liang kemaluan korban.
"Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan, di antaranya satu stel baju olah raga warna biru, satu potong kaos dalam warna kuning, satu potong celana dalam biru," tutur Komang.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara.
"Karena tersangka merupakan pendidik, hukumannya ditambah sepertiga dari yang sudah ditetapkan, dan dikenai denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.
Tidak main-main perbuatan bejat yang dilakukan IS. Korban pencabulannya merupakan murid-muridnya sendiri, yang duduk di kelas 3 dan kelas 5 SD Negeri Kauman III Kota Malang.
Aksi bejat itu, menimpa korban ASL (9) pelajar kelas 3, dan ZAR (11) pelajar kelas 5. Kasus ini terungkap, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota, menerima dua laporan atas aksi pencabulan tersebut.
Yakni, laporan nomor LP/130/II/2019/Jatim/Res Mlg Kota, tertanggal 19 Februari 2019, dengan pelapor RIW; dan laporan nomor LP/142/II/2019/Jatim/Res Mlg Kota, tertanggal 25 Februari 2019, dengan pelapor NMD.
"Berdasarkan laporan yang masuk, kejadian pencabulan ini dilakukan tersangka pada Kamis (20/12/2019) sekitar pukul 09.30 WIB, di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) SD Negeri Kauman III," ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi.
Dia menuturkan, aksi pencabulan itu dilakukan IS saat korbannya berganti baju seragam olah raga di ruang UKS. Tersangka memeluk korban dari belakang, lalu memegang alat kelamin korban dan menggesek-gesekkan tangannya.
Pada saat melakukan perbuatannya tersebut, tersangka berkata kepada korban "Jangan bilang siapa-siapa ya,". Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mencubit tangan tersangka, kemudian tersangka langsung keluar dari ruang UKS.

Selain kepada korban ASL, lanjut Komang, tersangka juga mengaku telah melakukan perbuatan cabul kepada sekitar 3-4 siswi SD Negeri Kauman III, dengan cara meraba alat kelamin, memegang payudara, dan menunjukkan alat kelaminnya kepada beberapa korbannya tersebut.
"Setelah memeriksa sejumlah saksi, dan pelapor, kami akhirnya menangkap IS di rumahnya pada Jumat (22/3/2019) pukul 19.00 WIB. Upaya penangkapan terpaksa dilakukan, karena tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan," tegasnya.
Tersangka kepada petugas mengaku mengalami sakit lambung, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari petugas. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres Malang Kota.
Dia juga menyebutkan, dari hasil visum sementara, ditemukan keradangan akut pada liang kemaluan korban.
"Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan, di antaranya satu stel baju olah raga warna biru, satu potong kaos dalam warna kuning, satu potong celana dalam biru," tutur Komang.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara.
"Karena tersangka merupakan pendidik, hukumannya ditambah sepertiga dari yang sudah ditetapkan, dan dikenai denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.
(eyt)