Nama Khofifah Disebut Rommy Terkait Penyeleksian Kakanwil Kemenag Jatim

Jum'at, 22 Maret 2019 - 16:21 WIB
Nama Khofifah Disebut Rommy Terkait Penyeleksian Kakanwil Kemenag Jatim
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nonaktif M Romahurmuziy.Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tersangka jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy membantah ikut terlibat dalam kasus yang menyeret nama Kepala Kemenag Jatin Haris Hasanuddin.

Dirinya mengaku hanya meneruskan aspirasi dari sejumlah tokoh yang menilai Haris layak untuk mengikuti seleksi posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur (Jatim).

Aspirasi tersebut, kata Romahurmuziy, didapat dari seorang kiai Asep Saifuddin Halim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Namun, masukan itu tak menghilangkan proses seleksi yang tetap dilakukan secara profesional.

"Saya meneruskan aspirasi, contoh saudara Haris Hasanuddin. Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang kiai, kiai Asep Saifuddin Halim yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana, dan kemudian ibu Khofifah Indar Parawansa," ujar Romahurmuziy (Rommy) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (22/3/2019).

Rommy menjelaskan, saat itu Khofifah merekomendasikan Haris yang dinilainya memiliki kapasitas dalam pekerjaan. "Beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan mas Rommy percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus," jelas Rommy menirukan perkataan Khofifah.

Kemudian, lanjutnya, Khofifiah juga menyatakan bahwa sangat mengenal kinerja Haris dan juga memudahkan sinergi dengan pemerintah.

"Sebagai gubernur terpilih pada waktu itu beliau mengatakan kalau mas Haris saya sudah kenal kinerjanya, sehingga ke depan sinergi dengan Pemprov itu lebih baik," jelasnya.

Diketahui dalam kasus ini sendiri KPK telah menetapkan tiga tersangka penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Rommy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2708 seconds (0.1#10.140)