Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari Sebelum Sidang Dimulai

Kamis, 28 Februari 2019 - 11:49 WIB
Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari Sebelum Sidang Dimulai
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengacungkan salam dua jari sebelum persidangan dimulai di PN Jaksel. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Ratna Sarumpaet , tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna pun saat turun dari mobil tahanan hingga memasuki ruang sidang pada Kamis (28/2/2019), ditemani sang putri Atiqah Hasiholan. Saat memasuki ruang sidang, Ratna langsung duduk di kursi pesakitan dan mengangkat tangan kanannya sembari menunjukkan kedua jarinya simbol dukungan untuk pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Baca juga: Di Sidang Ratna Sarumpaet Bakal Banyak Kejutan)

Setelah, mengacungkan kedua jari tersebut Ratna berbalik arah dan khidmat mengikuti jalannya persidangan.

Sidang Ratna Sarumpaet tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota, Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Jaksa penuntut umum (JPU) ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany dan Las Maria Siregar.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi sebagai tersangka kasus hoaks pada 5 Oktober 2018. Kasus ini bermula dari kabar penganiayaan yang dialami Ratna. Fotonya dengan wajah lebam beredar luas di media sosial.

Sejumlah tokoh dari oposisi seperti Fadli Zon, Dahnil Anzar, hingga calon presiden Prabowo Subianto kemudian menyampaikan bahwa Ratna menjadi korban penganiayaan. Para tokoh tersebut mengaku mendapat informasi penganiayaan itu dari Ratna sendiri. (Baca juga: Polisi Limpahkan Kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan)

Kabar tersebut pun heboh di publik, namun, tak lama berselang, Ratna tampil ke publik dan mengaku telah mengarang cerita dirinya dianiaya. Kejadian sebenarnya disebut Ratna adalah dirinya menjalani operasi sehingga wajahnya menjadi lebam.

Atas kejadian itu Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6776 seconds (0.1#10.140)