Alhamdulillah, 2 WNI Bebas dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

Jum'at, 18 Januari 2019 - 16:18 WIB
Alhamdulillah, 2 WNI...
Kementerian Luar Negeri Indonesia, telah memulangkan dan menserahterimakan dua warga negara Indonesia (WNI) yang bebas dari ancam hukuman mati dari Malaysia. Foto/Kemlu RI
A A A
JAKARTA - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia, akhirnya bisa dipulangkan ke keluarganya oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Kedua WNI tersebut yakni Siti Nurhidayah asal Brebes, Jawa Tengah, dan Mattari asal Bangkalan, Madura. Mereka telah diserahterimakan kepada keluarganya masing-masing.

Siti ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang, dari Guang Zhou karena membawa Narkotika jenis shabu. Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI menguatkan keyakinan bahwa Siti adalah korban penipuan.

Dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui dan bersaksi bahwa dia adalah korban. Siti dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.

Sementara itu, Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia. Mattari dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang warga Banglades, yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja.

Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi dan Azzura, berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, khususnya karena tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian tersebut.

Pada 2 November 2018, Hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Namun demikian, baru 8 Januari 2018, izin pemulangan diterima dari Imigrasi Malaysia.

"Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI terhadap dua kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal dalam siaran pers Kemlu RI yang diterima Sindonews pada Jumat (18/1/2019).

Galuh Indriyati, staf KBRI Kuala Lumpur yang selama ini melakukan kunjungan ke penjara dalam rangka pendampingan bagi WNI yang menjalani proses hukum di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur, menuturkan selama proses hukum, KBRI selalu memberikan pendampingan kepada keduanya. "Termasuk dalam bentuk memfasilitasi komunikasi dengan keluarga masing-masing," ungkapnya.

Sementara itu, putera tunggal Siti, Muhamad Ali Al Farisi atas nama keluarga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah atas pendampingan dan pembelaaan yang diberikan kepada ibunya.

"Saya tidak tahu harus mengucapkan apalagi selain terima kasih kami sekeluarga atas perjuangan Pemerintah membebaskan Ibu saya yang korban penipuan. Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain," ucap Muhamad.

Sejak 2011, sebanyak 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Pemerintah berhasil membebaskan sebanyak 308 WNI dan saat ini masih ada 134 WNI terancam hukuman mati di Negeri Jiran itu.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.0557 seconds (0.1#10.140)