Menteri PUPR: Penundaan Ibu Kota Baru Tunggu Instruksi Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menunggu keputusan Joko Widodo mengenai kemungkinan penundaan hingga pembatalan proyek Ibu Kota Negara (IKN) atau Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur.
"Saya kira kita tunggu keputusan Presiden, sampai sekarang belum ada rapat buat IKN itu. Beliau yang sampaikan di depan DPR. Kewenangan membatalkan atau menunda pembangunan IKN ada di tangan Presiden," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta.
Menurut dia, Kementerian PUPR pada tahun ini belum mengalokasikan anggaran untuk proyek IKN di Kalimantan Timur tersebut. Dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 di Kementerian PUPR, tidak ada kegiatan khusus untuk proyek ibu kota baru.
Sebab, Undang-Undang (UU) mengenai pembentukan IKN belum terbentuk. Dengan demikian pembangunan IKN secara fisik juga belum bisa dimulai.
"Kami masih tunggu UU IKN. Jadi kami belum bisa mengalokasikan anggaran. Kami tegaskan, pada DIPA 2020 juga tidak ada anggaran di Kementerian PUPR untuk pembangunan IKN," jelas dia.
"Saya kira kita tunggu keputusan Presiden, sampai sekarang belum ada rapat buat IKN itu. Beliau yang sampaikan di depan DPR. Kewenangan membatalkan atau menunda pembangunan IKN ada di tangan Presiden," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta.
Menurut dia, Kementerian PUPR pada tahun ini belum mengalokasikan anggaran untuk proyek IKN di Kalimantan Timur tersebut. Dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 di Kementerian PUPR, tidak ada kegiatan khusus untuk proyek ibu kota baru.
Sebab, Undang-Undang (UU) mengenai pembentukan IKN belum terbentuk. Dengan demikian pembangunan IKN secara fisik juga belum bisa dimulai.
"Kami masih tunggu UU IKN. Jadi kami belum bisa mengalokasikan anggaran. Kami tegaskan, pada DIPA 2020 juga tidak ada anggaran di Kementerian PUPR untuk pembangunan IKN," jelas dia.
(nth)