Pejabat Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Tarif Kapal Ferry
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan dan Kemenko Maritim dan Investasi jangan saling lempar tanggung jawab mengenai tarif kapal ferry, sehingga mengancam kelangsungan usaha penyeberangan dan kelancaran logistik di tengah wabah virus Corona (Covid-19) di Tanah Air.
Meskipun tarif kapal ferry sudah dibahas lebih dari 1,5 tahun dan disepakati bersama pelaku usaha penyeberangan, hingga kini tarif tersebut belum juga ditetapkan oleh instansi yang dianggap berwenang. (Baca: Pasien Positif Covid-19 di Jatim yang Sembuh Terus Bertambah)
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono mengatakan, tindakan saling lempar tanggung jawab oleh pejabat Kemenhub dan Kemenko Marves menunjukkan pemerintah bekerja tidak profesional dan bertanggung jawab.
“Kedua kementerian itu memberikan penjelasan berbeda-beda. Kemenhub menyatakan menunggu persetujuan Kemenko Maritim dan Investasi, namun ketika dikonfimasi Kemenko Marves, Sesmenko Marves Agus Kuswandono menegaskan soal tarif bukan kewenangan Kemenko Maritim dan Investasi. Bahkan Sesmenko mengatakan tidak mempunyai hak untuk merekomendasi atau menyetujui tarif Ferry dan kewenangan tersebut ada di Kemenhub. Lalu siapa yang bertanggung jawab?,” ujar Bambang Haryo, Senin (6/4/2020) dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews.
Perbedaan penjelasan itu mengherankan, sebab Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan pembahasan kenaikan tarif sudah selesai dilakukan bersama dan hanya 1 permasalahan kecil yang dibahas Staff Ahli Menko Maritim dan Investasi yang cenderung mempersulit persetujuan pengajuan tarif ke Kemenko Maritim dan Investasi
Dia juga mendapatkan informasi bahwa Menko Kemenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan belum menandatangani persetujuannya selama kurang lebih 7 bulan didalam persetujuan tarif Ferry. Padahal Dirjen Budi Setyadi sudah memimpin langsung sosialisasi kenaikan tarif pada bulan Desember 2019 di depan YLKI dan seluruh Pengusaha Ferry. Bahkan sosialisasi langsung kenaikan tarif kepada masyarakat pada tanggal 6 Maret 2020 lalu di lintasan Ketapang-Gilimanuk Banyuwangi telah dilakukan.
Bambang Haryo yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), menilai berlarut-larutnya penetapan tarif tersebut memberikan kesan pemerintah sangat lamban bekerja dan dalam membuat suatu keputusan.
“Bagaimana apabila diberi tanggungjawab untuk menerapkan omnibus law yang memiliki ribuan permasalahan untuk dijadikan satu keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat?. Hal inilah yang tidak mencerminkan keinginan Presiden Jokowi untuk jajaran Kabinetnya bekerja secara cepat dan profesional," ujarnya
Menurut dia, dampak dari kelambanan dan lempar tanggung jawab pemerintah ini bisa berakibat fatal, sebab angkutan penyeberangan sudah kesulitan menutupi biaya operasional, bahkan membayar gaji karyawan dan kru pun susah. Beberapa pengusaha juga mengalami kesulitan mengembalikan bunga permodalan dan bahkan akan ditarik oleh pihak perbankan.
"Sehingga keberlangsungan hidup angkutan ferry yang dikatakan komersial terancam dan pasti juga akan mengancam keselamatan dan kenyamanan angkutan yang diakibatkan kebijakan penyesuaian tarif yang terus menerus dipolitisasi,” ungkap anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra periode 2014-2019 ini.
Berdasarkan informasi Gapasdap, sebagian besar perusahaan penyeberangan di lintasan Ketapang-Gilimanuk terancam berhenti beroperasi karena tidak mampu lagi membayar gaji karyawan. Kondisi yang sama juga terjadi di beberapa lintasan lain, apalagi ditambah dampak wabah Covid-19.
Menurut Bambang Haryo, tertundanya penyesuaian tarif ini menunjukkan bahwa koordinasi antara pejabat Kemenhub dan Kemenko Maritim dan Investasi masih sangat buruk, meskipun saat ini sudah berada di bawah kepemimpinan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Sebenarnya, kata dia, penyesuaian tarif ferry sudah dihitung dan diketahui bersama selama 2 tahun tetapi tidak seluruhnya direalisasikan. Padahal seharusnya berada dihitungan 30-40%, tetapi hanya direalisasikan antara 8 sampai 14% saja. Hal ini menunjukkan kedua kementerian tersebut dinilai kurang peduli pada sektor maritim yang menjadi jargon Presiden Jokowi serta tidak peduli kepada keselamatan nyawa publik sekaligus keberlangsungan transportasi logistik laut yang sangat strategis dan tidak tergantikan oleh moda transportasi lain.
"Seharusnya Pemerintah bersyukur dengan adanya transportasi laut yang berfungsi The Real Tol Laut dengan melayani publik 24 jam tepat waktu yang diatur oleh Pemerintah. Apabila penyeberangan terhenti, Pak Jokowi pasti disalahkan rakyat karena logistik antar pulau seluruh Indonesia akan macet total dan ekonomi terganggu. Dalam kondisi darurat Covid-19 seperti sekarang dampaknya akan luar biasa besar,” ujarnya.
Meskipun tarif kapal ferry sudah dibahas lebih dari 1,5 tahun dan disepakati bersama pelaku usaha penyeberangan, hingga kini tarif tersebut belum juga ditetapkan oleh instansi yang dianggap berwenang. (Baca: Pasien Positif Covid-19 di Jatim yang Sembuh Terus Bertambah)
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono mengatakan, tindakan saling lempar tanggung jawab oleh pejabat Kemenhub dan Kemenko Marves menunjukkan pemerintah bekerja tidak profesional dan bertanggung jawab.
“Kedua kementerian itu memberikan penjelasan berbeda-beda. Kemenhub menyatakan menunggu persetujuan Kemenko Maritim dan Investasi, namun ketika dikonfimasi Kemenko Marves, Sesmenko Marves Agus Kuswandono menegaskan soal tarif bukan kewenangan Kemenko Maritim dan Investasi. Bahkan Sesmenko mengatakan tidak mempunyai hak untuk merekomendasi atau menyetujui tarif Ferry dan kewenangan tersebut ada di Kemenhub. Lalu siapa yang bertanggung jawab?,” ujar Bambang Haryo, Senin (6/4/2020) dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews.
Perbedaan penjelasan itu mengherankan, sebab Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan pembahasan kenaikan tarif sudah selesai dilakukan bersama dan hanya 1 permasalahan kecil yang dibahas Staff Ahli Menko Maritim dan Investasi yang cenderung mempersulit persetujuan pengajuan tarif ke Kemenko Maritim dan Investasi
Dia juga mendapatkan informasi bahwa Menko Kemenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan belum menandatangani persetujuannya selama kurang lebih 7 bulan didalam persetujuan tarif Ferry. Padahal Dirjen Budi Setyadi sudah memimpin langsung sosialisasi kenaikan tarif pada bulan Desember 2019 di depan YLKI dan seluruh Pengusaha Ferry. Bahkan sosialisasi langsung kenaikan tarif kepada masyarakat pada tanggal 6 Maret 2020 lalu di lintasan Ketapang-Gilimanuk Banyuwangi telah dilakukan.
Bambang Haryo yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), menilai berlarut-larutnya penetapan tarif tersebut memberikan kesan pemerintah sangat lamban bekerja dan dalam membuat suatu keputusan.
“Bagaimana apabila diberi tanggungjawab untuk menerapkan omnibus law yang memiliki ribuan permasalahan untuk dijadikan satu keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat?. Hal inilah yang tidak mencerminkan keinginan Presiden Jokowi untuk jajaran Kabinetnya bekerja secara cepat dan profesional," ujarnya
Menurut dia, dampak dari kelambanan dan lempar tanggung jawab pemerintah ini bisa berakibat fatal, sebab angkutan penyeberangan sudah kesulitan menutupi biaya operasional, bahkan membayar gaji karyawan dan kru pun susah. Beberapa pengusaha juga mengalami kesulitan mengembalikan bunga permodalan dan bahkan akan ditarik oleh pihak perbankan.
"Sehingga keberlangsungan hidup angkutan ferry yang dikatakan komersial terancam dan pasti juga akan mengancam keselamatan dan kenyamanan angkutan yang diakibatkan kebijakan penyesuaian tarif yang terus menerus dipolitisasi,” ungkap anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra periode 2014-2019 ini.
Berdasarkan informasi Gapasdap, sebagian besar perusahaan penyeberangan di lintasan Ketapang-Gilimanuk terancam berhenti beroperasi karena tidak mampu lagi membayar gaji karyawan. Kondisi yang sama juga terjadi di beberapa lintasan lain, apalagi ditambah dampak wabah Covid-19.
Menurut Bambang Haryo, tertundanya penyesuaian tarif ini menunjukkan bahwa koordinasi antara pejabat Kemenhub dan Kemenko Maritim dan Investasi masih sangat buruk, meskipun saat ini sudah berada di bawah kepemimpinan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Sebenarnya, kata dia, penyesuaian tarif ferry sudah dihitung dan diketahui bersama selama 2 tahun tetapi tidak seluruhnya direalisasikan. Padahal seharusnya berada dihitungan 30-40%, tetapi hanya direalisasikan antara 8 sampai 14% saja. Hal ini menunjukkan kedua kementerian tersebut dinilai kurang peduli pada sektor maritim yang menjadi jargon Presiden Jokowi serta tidak peduli kepada keselamatan nyawa publik sekaligus keberlangsungan transportasi logistik laut yang sangat strategis dan tidak tergantikan oleh moda transportasi lain.
"Seharusnya Pemerintah bersyukur dengan adanya transportasi laut yang berfungsi The Real Tol Laut dengan melayani publik 24 jam tepat waktu yang diatur oleh Pemerintah. Apabila penyeberangan terhenti, Pak Jokowi pasti disalahkan rakyat karena logistik antar pulau seluruh Indonesia akan macet total dan ekonomi terganggu. Dalam kondisi darurat Covid-19 seperti sekarang dampaknya akan luar biasa besar,” ujarnya.
(sms)