Astaga! Corona Mewabah, Pasangan Ini Jualan Seks Bertiga

Kamis, 02 April 2020 - 11:34 WIB
Astaga! Corona Mewabah, Pasangan Ini Jualan Seks Bertiga
Tersangka MJNT saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Seorang warga Jombang berinisial MJNT (29), diamankan Unit Asusila Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, lantaran diduga menjual istrinya untuk melakukan seks threesome.

Penangkapan tersebut setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menawarkan hubungan seks threesome (2 laki-laki dan 1 perempuan). Lalu, pada Kamis (263/2020) pukul 21.30 WIB anggota Unit Asusila Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan Surat Perintah lengkap melakukan kegiatan operasi.

Pada operasi tersebut didapati dua laki-laki dan satu perempuan sedang melakukan hubungan seks threesome di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan ketiganya serta menyita barang bukti.

Mereka selanjutnya dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses lebih lanjut. "Untuk mendapatkan layanan threesome ini, konsumen harus membayar Rp2 juta sekali main," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono di Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).

Astaga! Corona Mewabah, Pasangan Ini Jualan Seks Bertiga


Dia mengungkapkan, motif pelaku menawarkan istrinya adalah untuk mencari keuntungan secara ekonomi. Tak berhenti disitu, rupanya, pelaku yang sudah menikah sejak 2015 itu juga terobsesi hubungan seksual dengan tiga orang. "Pelaku menawarkan istrinya ini melalui aplikasi chatting. Jika sudah ada kesepakatan, pelaku yang akan menyiapkan hotelnya," terangnya.

Dari keterangan pelaku yang kini sudah berstatus tersangka, lanjut dia, sebelum melakukan hubungan seks threesome, MNJT merekam video hubungan seks istri dengan rekannya. Tujuannya untuk memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya. "Setelah merekam, tersangka ikut melakukan hubungan seks threesome," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu buah celana dalam wanita warna ungu, satu buah BH warna ungu, satu buah celana dalam pria warna hitam dan bill hotel di Kota Mojokerto, atas nama tersangka MJNT. Saat ini tersangka ditahan dan dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3261 seconds (0.1#10.140)