Cegah Corona, 527 WBP di Jatim Dapatkan Hak Asimilasi

Kamis, 02 April 2020 - 06:55 WIB
Cegah Corona, 527 WBP di Jatim Dapatkan Hak Asimilasi
Kepala Kanwin Kemenkumham Jatim, Krismono. Foto/Dok.
A A A
SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim dan jajaran bergerak cepat merespons Permenkumham No. 10/2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hingga Rabu (1/4/2020) sore, sebanyak 527 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jatim telah mendapatkan haknya melalui program tersebut. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengungkapkan, jajarannya telah melakukan tindak lanjut atas Permenkumham yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2020 itu.

"Data yang sudah masuk kepada kami, sebanyak 469 WBP telah mengikuti program asimilasi dan 58 WBP mendapatkan haknya melalui proses integrasi," ujar pria kelahiran Yogyakarta ini, Kamis (2/4/2020)

Krismono menuturkan, bahwa data yang ada masih bersifat sementara. Karena, proses pemberian hak asimilasi dan integrasi terkait Permenkumham No. 10/2020 masih terus berlangsung hingga tujuh hari ke depan. Data tersebut baru berasal dari 23 di antara 39 lapas/rutan di Jatim. "Pihak lapas/rutan harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada sekaligus membuat SK penetapannya, sehingga proses ini membutuhkan waktu," tambah Krismono.

Pria yang menjabat di Jatim sejak awal tahun 2020 itu menekankan, pentingnya program ini. Saat ini, seluruh lapas/rutan di Jatim dihuni oleh 29.618 WBP atau mengalami over kapasitas penghuni sebesar 132 persen. Hal inilah yang membuat lapas rutan menjadi tempat yang rawan dalam penyebaran virus Corona. "Dengan kondisi saat ini, ketika satu saja WBP tertular, maka akan sangat cepat potensi penularannya," terangnya.

Untuk itu, Krismono menegaskan akan terus memperhatikan dan melakukan pemantauan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan baik. Sehingga, seluruh WBP bisa terhindar dari wabah Covid-19 ini. "Sampai saat ini, tidak ada WBP yang menjadi ODP (Orang Dalam Pemantauan), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19," tutup Krismono.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9721 seconds (0.1#10.140)