Dampak Wabah Corona, Bawaslu Blitar Nonaktifkan Ratusan Anggota

Selasa, 31 Maret 2020 - 13:07 WIB
Dampak Wabah Corona, Bawaslu Blitar Nonaktifkan Ratusan Anggota
Bawaslu Kabupaten Blitar, menonaktifkan ratusan anggotanya karena dampak wabah virus Corona. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Penundaan tahapan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 memaksa Bawaslu Kabupaten Blitar menonaktifkan sementara 314 panitia ad hoc pilkada. Mereka adalah para anggota panwas kecamatan dan desa se Kabupaten Blitar. "Ini sesuai arahan Bawaslu RI," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin Selasa (31/3/2020).

Keputusan pemberhentian sementara didasarkan pada SE Ketua Bawaslu RI No. 0252/2020 dan Surat Ketua Bawaslu RI No. 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa. Pada tingkat kecamatan, pengawas yang diberhentikan berjumlah 66 orang.

Sedangkan di tingkat desa/kelurahan sebanyak 248 orang yang tersebar di 22 kecamatan. Keputusan pemberhentian sementara berlaku sejak 1 April 2020 yang otomatis diikuti berhentinya honorarium. Namun untuk bulan Maret 2020 ini, menurut Hakam mereka semua masih menerima (honorarium). "Selanjutnya tidak ada tugas pengawasan," terang Hakam.

Dalam kesempatan itu Hakam juga menjelaskan dampak penyebaran wabah Corona sudah terasa di wilayah Blitar Raya. Hal itu yang mendorong KPU selaku penyelenggara pilkada menunda sejumlah tahapan pilkada. Mengikuti situasi yang ada, Bawaslu juga menunda tugas pengawasan.

Pemberhentian sementara yang dilakukan, kata Hakam diharapkan bisa ikut mengurangi kerumunan yang itu sekaligus turut mencegah penyebaran Covid-19. "Mata rantai penyebaran virus ini harus diputus dengan mengurangi kerumunan orang," kata Hakam yang juga Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Blitar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8477 seconds (0.1#10.140)