Jombang Zona Merah Corona, Bupati dan Wakilnya Ikhlaskan Gajinya

Selasa, 31 Maret 2020 - 11:16 WIB
Jombang Zona Merah Corona, Bupati dan Wakilnya Ikhlaskan Gajinya
Bupati Jombang, Munjidah, dan Wakil Bupati Jombang, Sumrambah menyerahkan seluruh gajinya selama enam bulan untuk diberikan kepada warga terdampak wabah virus Corona. Foto/inews TV/Mukhtar Bagus
A A A
JOMBANG - Daerahnya masuk zona merah wabah virus Corona baru, Covid-19. Bupati Jombang, Munjidah, dan Wakil Bupati Jombang, Sumrambah mengiklhaskan gajinya selama enam bulan untuk diserahkan kepada warga terdampak.

Pasangan kepala daerah di Jombang ini, merasa prihatin dengan kondisi penyebaran wabah virus Corona yang tidak kunjung berakhir. Keputusan menyerahkan gajinya untuk rakyat yang dipimpinnya tersebut, disampaikan keduanya, Senin (30/4/2020) sore.

Gaji bupati dan wakil bupati ini langsung diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk disalurkan kepada warga kurang mampu yang terkena dampak, atau kehilangan mata pencaharian akibat virus Corona.

Menurut Munjidah, jumlah Orang Dalam Resiko (ODR) di Kabupaten Jombang, saat ini terus bertambah dari 1.200 menjadi 1.610 orang. Sementara jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) sebanyak 151 orang.

Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona di Kabupaten Jombang, mencapai sebayak lima orang, dan pasien yang sudah dinyatakan positif terpapar Corona ada satu orang.

Dengan angka ini, Pemprov Jatim telah menetapkan Kabupaten Jombang, sebagai daerah zona merah seperti sejumlah daerah di Jatim, yakni Kota Surabaya, Malang Raya, dan Kabupaten Gresik.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9532 seconds (0.1#10.140)