Cegah Penularan Corona, Sidang Online Perdana Belum Maksimal

Selasa, 31 Maret 2020 - 07:02 WIB
Cegah Penularan Corona, Sidang Online Perdana Belum Maksimal
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang online guna mencegah penyebaran virus corona. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Penerapan sidang online perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berlangsung kurang maksimal. Dua ruang sidang digunakan secara bergantian dengan majelis hakim yang berbeda. Yakni ruang sidang Candra dan Cakra.

Sidang online yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, baru dimulai sekitar 12.30 WIB. Jaksa dan pengacara tampak mondar mandir di dua ruang sidang yang digunakan untuk gelaran teleconference tersebut.

Pada proses sidang online ini terjadi beberapa kendala teknis cukup membuat bingung para pihak. Seperti suara yang tak muncul lalu saksi yang tidak dapat hadir dan lainnya. Namun itu bukan halangan untuk tetap dijalankan sidang.

Di dalam dua ruang sidang Cakra dan Candra terdapat proyektor serta LCD yang terpajang di samping kanan hakim. Sedangkan meja jaksa dan pengacara lebih didekatkan. Tampak terdakwa menjalani sidang dari rutan menggunakan headset.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Eko Budisusanto mengatakan, beberapa kendala teknis itu nantinya akan ditangani oleh tim IT bentukan rutan, PN Surabaya dan Kejari Tanjung Perak dan Kejari Surabaya. "Nanti tim IT yang menangani kendala ini. Lantaran kami mereka yang lebih menguasai persoalan teknis tersebut," katanya, Senin (30/3/2020).

Sementara itu, Humas PN Surabaya Martin Ginting mengakui perangkat belum maksimal. Terlebih dalam hal kualitas suara pihaknya akan memaksimalkan kembali perangkat tersebut. Pihaknya akan mendatangkan alat-alat canggih dari pemerintah pusat. Persidangan online tetap berjalan hingga wabah virus corona mereda.

"Pada prinsipnya komunikasi antar majelis hakim, jaksa penuntut umum, saksi dan penasihat hukum dari ruang sidang dengan terdakwa di Rutan Medaeng Rutan Kejati Jatim telah terlaksana dengan lancar," ujarnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0538 seconds (0.1#10.140)