Antisipasi Corona, PN Surabaya Gelar Sidang Via Teleconference

Kamis, 26 Maret 2020 - 20:46 WIB
Antisipasi Corona, PN Surabaya Gelar Sidang Via Teleconference
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan kebijakan bahwa semua sidang perkara pidana yang saat ini sedang proses akan menggunakan teleconference.

Kebijakan ini rencananya akan berlaku pada Senin (30/3/2020) mendatang. Kebijakan itu sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung via SEMA Nomor 1 Tahun 2020 serta surat dari Menkumham tentang persidangan online.

Kebijakan tersebut diambil setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa karena pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) tidak mengizinkan terdakwa keluar untuk meminimalisir dampak penyebaran virus corona.

"Kami telah menggelar rapat terbatas (ratas) dengan pihak terkait dan memutuskan sidang teleconference digelar Senin depan," kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Kamis (26/3/2020).

Ratas tersebut digelar dengan melibatkan Kepala Rutan Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Kejari Surabaya dan Ketua PN Surabaya. Dengan sidang teleconference, terdakwa tetap berada di rutan. Sedangkan jaksa, saksi, pengacaranya dan hakim tetap ada di ruang sidang pengadilan.

"Para tahanan sangat rentan dengan virus karena daya tahan tubuh mereka kurang vitamin. Sebab pada umumnya para tahanan asupan gizi-nya kurang dan istirahatnya kurang baik," kata Ginting.

Pelaksanaan sidang online, kata Ginting, akan diamati pelaksanaannya. Jika ada yang kurang baik akan dievaluasi. Namun yang penting tujuan dari kebijakan ini adalah menyelamatkan masyarakat dari wabah virus corona. "Jaksa, pihak rutan sepakat mewujudkan sidang online. Hal ini merupakan bentuk kepedulian aparat penegak hukum untuk mencegah meluasnya wabah virus corona," pungkas Ginting.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6198 seconds (0.1#10.140)