Mengaku Bersalah Usai Bantai 51 Jamaah Masjid Selandia Baru

Kamis, 26 Maret 2020 - 07:35 WIB
Mengaku Bersalah Usai Bantai 51 Jamaah Masjid Selandia Baru
Brenton Harrison Tarrant (29), pria Australia yang melakukan serangan teroris di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru. Foto/Reuters
A A A
CHRISTCHURCH - Usai membantai 51 jamaah Muslim dalam penembakan massal di dua masjid di Selandia Baru pada tahun lalu, pria Australia ini akhirnya mengaku bersalah atas semua tuduhan.

Brenton Tarrant (29), sebelumnya menyangkal 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu tuduhan terlibat aksi teroris. Namun, dia mengubah argumennya setelah sidang yang digelar dengan tergesa-gesa.

"Ya, bersalah," kata Tarrant kepada Pengadilan Tinggi Christchurch melalui videolink dari Penjara Auckland, Kamis (26/3/2020).

Tarrant, yang mengenakan busana atasan abu-abu, menatap tajam ke arah kamera sambil mengajukan permohonan atau pengakuan bersalah.

Tidak ada alasan untuk pengubahan itu, yang berarti Tarrant tidak perlu lagi diadili atas penembakan massal tersebut itu.

Hakim Cameron Mander mencatat hukuman atas semua tuduhan dan mengatakan Tarrant akan dijatuhi hukuman pada tanggal yang belum ditentukan.

"Argumen bersalah merupakan langkah yang sangat signifikan untuk membawa finalitas ke proses pidana ini," kata hakim, seperti dikutip AFP.

Permohonan itu muncul bersamaan dengan hari pertama lockdown di Selandia Baru untuk menghambat penyebaran virus corona baru, Covid-19. Lockdown akan berlangsung empat minggu.

Hakim Mander mengatakan hukuman tidak akan dijatuhkan sampai sistem pengadilan kembali normal. "Pada saat para korban dan keluarga mereka dapat menghadiri pengadilan secara langsung," katanya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.2144 seconds (0.1#10.140)