Darurat Corona, Kota Malang Gelar Operasi Pembubaran Massa

Rabu, 25 Maret 2020 - 22:11 WIB
Darurat Corona, Kota Malang Gelar Operasi Pembubaran Massa
Wali Kota Malang, Sutiaji memimpin kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Foto/Dok.Humas Pemkot Malang
A A A
MALANG - Forum Pimpinan Daerah (Forminda) Kota Malang, terus menggelar operasi gabungan (Opsgab) untuk pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di seluruh wilayah Kota Malang. Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona, Covid-19 di Kota Malang yang sudah ditetapkan sebagai zona merah.

Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Inf. Tommy Anderson yang memimpin apel Opsgab menyampaikan, kegiatan yang digelar untuk melaksanakan maklumat Kapolri dan Surat Edaran Wali Kota Malang. "Kegiatan ini kita laksanakan bersama dalam rangka menghadapi kedaruratan nasional," ujarnya.

"Saya harap kegiatan bisa dilaksanakan tetap dengan terkoordinir dan juga ada sinergitas dari Polri maupun TNI, karena ini adalah upaya bersama serta merupakan tindakan penting," pungkasnya.

Opsgab yang sudah digelar kedua kalinya ini, untuk menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI No. Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19), dan surat edaran (SE) Wali Kota Malang No. 7/2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan sampai dengan 7 April 2020 semua tempat usaha harus tutup pukul 20.00 WIB. Usaha yang harus tutup pada pukul 20.00 WIB, antara lain mall, warnet, minimarket, restoran, warung kopi, dan rumah makan. Sementara, tempat yang melayani makan, minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar, bila terjadi antrian jarak antar orang minimal 1 meter.

"Mas, mulai hari ini sampai 20.00 WIB, tolong tutup ya," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji saat memasuki minimarket di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7381 seconds (0.1#10.140)