Mulai Malam Ini Polda Jatim Akan Bubarkan Keramaian Massa

Senin, 23 Maret 2020 - 16:03 WIB
Mulai Malam Ini Polda Jatim Akan Bubarkan Keramaian Massa
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Polda Jatim bersama TNI dan Pemprov Jatim mulai malam ini akan berkeliling dan membubarkan setiap kerumunan massa. Utamanya di tempat hiburan maupun kafe yang biasa digunakan untuk nongkrong.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya akan berkeliling ke seluruh penjuru kota Surabaya. Semua personel akan dikerahkan untuk membubarkan setiap keramaian.

Pihaknya juga telah menggelar video conference dengan seluruh Kapolres se-Jatim, didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi. “Masyarakat diimbau untuk di rumah saja. Hal ini demi menghindari penularan wabah corona,” katanya di Mapolda Jatim, Senin (23/3/2020).

Jenderal bintang dua ini menambahkan, pembubaran tempat kerumunan massa ini berlaku untuk malam. Pihaknya juga sudah menyampaikan keputusan tersebut pada seluruh polres-polres.

“Seluruh masyarakat yang sedang berkumpul di keramaian langsung diimbau untuk pulang. Tadi yang di lapangan ada anggota Polri, anggota TNI kita tanpa pengecualian akan kita tertibkan. Kita minta mereka pulang ke rumah,” jelasnya.

Menurut Luki, tindakan polisi ini memiliki dasar hukum yang jelas. Yakni dari maklumat Kapolri. Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Warga yang membandel mengadakan kegiatan menyebabkan kerumunan bisa berujung pidana. “Sudah ada dasarnya. Kita akan melakukan untuk membubarkan jika mengadakan keramaian," tandas Luki.

Orang yang masih bandel akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sementara Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan tidak mengindahkan instruksi membubarkan diri dari kerumunan dan perbuatan melawan petugas. Ketiganya masuk kategori tindak pidana ringan.

Terkait pemberlakuan jam malam, Luki mengaku belum sampai kesana. Namun, pihaknya bersama dengan TNI dan juga Pemprov Jatim akan senantiasa berkeliling dan membubarkan setiap keramaian. “Kita tetap melakukan imbauan pembubaran lebih masif dan lebih tegas. Kita akan keliling sampai di desa-desa. Kita akan aktifkan poskamling dan semua perangkat hingga level terbawah,” pungkas Luki
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8517 seconds (0.1#10.140)