Cegah Corona, PN Surabaya Batasi Pengunjung

Senin, 23 Maret 2020 - 15:59 WIB
Cegah Corona, PN Surabaya Batasi Pengunjung
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Untuk menekan penyebaran virus corona yang semakin meluas, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai hari ini, Senin (23/3/2020) membatasi pengunjung yang ingin hadir di persidangan. Aturan tersebut berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan. jika pemerintah pusat telah memberikan imbauan meredanya virus Covid-19, maka situasi di PN Surabaya pun akan kembali normal.

Kebijakan itu diambil sesuai dengan instruksi dari pimpinan PN Surabaya. “Kebijakan pembatasan ini untuk penyelamatan masyarakat dan demi kepentingan bangsa dan negara,” katanya, Senin (23/3/2020).

Dalam aturan baru tersebut, pengunjung yang tidak diizinkan ke pengadilan yakni keluarga dari terdakwa dan masyarakat lainnya yang ingin menyaksikan persidangan. Sementara yang diperbolehkan hadir hanya pihak yang berkaitan dengan sidang, petugas keamanan dan jurnalis yang melakukan kegiatan peliputan.

“Seelain melarang dan membatasi pengunjung, kami memberlakukan pemeriksaan suhu badan dan mewajibakan cuci tangan kepada siapapun sebelum masuk area pengadilan,” ujar Ginting.

PN Surabaya juga melarang pengunjung yang hadir dengan bergerombol. Setiap orang akan diperiksa suhu tubuh dan wajib cuci tangan dengan cairan sanitizer yang tersedia.

Sedangkan publik pengguna jasa Pengadilan yang berkaitan dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap dibolehkan masuk ke pengadilan. “Namun dalam jumlah yang terbatas tidak boleh,” terangnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6337 seconds (0.1#10.140)