Gasak 2 Buah HP, Warga Pangkah Wetan Dibekuk Polisi

Kamis, 19 Maret 2020 - 23:41 WIB
Gasak 2 Buah HP, Warga Pangkah Wetan Dibekuk Polisi
Petugas menangkap tersangka pencuri handphone (HP) di Desa Kebonagung, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Foto/Ilustrasi
A A A
GRESIK - Warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Budi Hariadi berhasil dibekuk polisi. Pria 37 tahun itu dilaporkan melakukan pencurian handphone (HP).

Kronologinya, Yasikun Mufiq warga Kebonagung, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, membeli cat. Ternyata dua HP-nya hilang saat ditinggal membeli cat tersebut. Diapun lapor polisi.

Petugas polsek setempat langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Seorang pelaku bernama Budi Hariadi, warga Desa Pangkahwetan, akhirnya berhasil ditangkap. Kanitreskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada 26 Februari 2020, sekitar pukul 08.30 WIB.

Pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu garasi yang sedang tidak dikunci. Dia sudah mengetahui jika kondisi rumah korban sedang sepi. Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, pelaku langsung menuju salah satu kamar. Dan melihat ada dua HP di atas kasur. "Setelah mencuri dua HP milik korban, pelaku kabur lewat pintu garasi lagi," kata Yudi Setiawan, Kamis (19/3/2020).

Dia menyebutkan, proses penyelidikan dilakukan selama tiga pekan. Korps Bhayangkara mendapat petunjuk keberadaan pelaku. "Setelah kami mengetahui beradaannya langsung kami amankan. Tidak ada perlawanan apapun," imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tenyang pencurian dengan pemberatan.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7177 seconds (0.1#10.140)