Tak Terdaftar di KPU, Survei Pilkada Unisba Dianggap Pelanggaran

Kamis, 19 Maret 2020 - 13:44 WIB
Tak Terdaftar di KPU, Survei Pilkada Unisba Dianggap Pelanggaran
Kegiatan survei Pilkada yang digelar Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, dipersoalkan Bawaslu. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kegiatan survei bakal calon kepala daerah 2020 yang digelar Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, disoal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar.

Bawaslu menganggap aktifitas ilmiah (survei) yang hasilnya kemudian dirilis ke publik itu diduga sebagai pelanggaran pemilu. Sebab LPPM Unisba sebelumnya tidak terdaftar sebagai lembaga survei di KPU Kabupaten Blitar.

"Kami investigasi dan ini statusnya temuan dugaan pelanggaran," ujar Koordinator Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar, Priya Hari Santosa.

Survei yang dilakukan LPPM Unisba menggunakan metode stratified multistage random sampling. Survei yang berlangsung 23-26 Februari 2020 itu melibatkan 492 responden dengan tingkat margin of error 5 persen.

Dari 14 nama yang disurvei, sebanyak 76 persen responden dan itu yang tertinggi, menginginkan pasangan petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo kembali memimpin Kabupaten Blitar.

Hasil survei disampaikan ke media massa pada 1 Maret 2020. Menurut Priya Hari Santosa, untuk lembaga survei ada ketentuan, prosedur, tata cara serta kewajiban yang secara regulasi terdaftar di KPU.

Ketentuan itu, kata Priya diatur dalam UU No. 10/2016, PKPU No. 8/2017 dan PKPU No. 16/2019. Dan LPPM Unisba Blitar tidak terdaftar sebagai lembaga survei di KPU.

"Sesuai pleno pada Senin 16 Maret 2020, deregister (tidak terdaftar) menjadi temuan," ujar Priya. Sebagai tindak lanjut Bawaslu memanggil KPU dan LPPM Unisba untuk meminta klarifikasi.

Proses penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu ini memiliki durasi waktu lima hari yang kemudian Bawaslu akan menerbitkan rekomendasi untuk KPU Kabupaten Blitar. "Saat ini masih dilakukan klarifikasi," katanya.

Sebelumnya Anam Miftakhul Huda, akademisi kampus Unisba Blitar mengatakan, survei yang dirilis LPPM Unisba krusial dapat berfungsi sebagai legitimasi kepemimpinan lima tahun ke depan.

Apa yang dilakukan Unisba kata Anam sebagai bentuk pengabdian kampus kepada masyarakat, khususnya dalam konteks berdemokrasi. "Dan hasil survei juga bisa menjadi guiding partai politik, pemerintah atau pihak pihak yang berkepentingan dengan pilkada," papar Anam.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5914 seconds (0.1#10.140)