4 Penyebar Hoax Corona Blitar Dibekuk Polres Blitar

Rabu, 18 Maret 2020 - 18:28 WIB
4 Penyebar Hoax Corona Blitar Dibekuk Polres Blitar
Polisi menangkap empat orang penyebar berita bohong soal Virus Corona. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Empat orang yang diduga sebagai penyebar hoax corona di Kabupaten Blitar, diamankan aparat kepolisian. AR, warga Kecamatan Nglegok yang berprofesi sebagai pedagang, mengakui perbuatannya.

AR tidak menyangka jika kabar bohong 15 warga Kabupaten Blitar, terinfeksi corona yang ia unggah di facebook, telah menimbulkan kehebohan.

"Yang bersangkutan (AR) tidak menyadari jika perbuatannya menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kepada wartawan Rabu (18/3/2020).

Selain 15 orang positif Corona, kabar hoax berbentuk tangkapan layar itu juga menyebut virus mematikan itu telah menyebar di wilayah Kecamatan Wlingi, Ponggok, Udanawu, Nglegok, Selopuro, dan Gandusari.

Bahkan informasi yang ditulis bersumber dari Bupati Blitar itu juga menyebut satu orang pasien (asal Nglegok) telah dirujuk ke Malang. Kepada penyidik AR mengaku mendapat informasi itu dari IZ, wanita asal Kecamatan Srengat yang juga sudah diamankan. IZ dipastikan sebagai pembuat tangkapan layar berisi kabar hoax itu.

"Oleh IZ disebar melalui grup WA hingga sampai ke AR yang lalu diunggah di facebook," terang Ahmad Fanani. Dalam pemeriksaan IZ mengakui perbuatannya. Ia mengatakan sengaja menyebarkan kabar bohong untuk tujuan membatalkan kegiatan yang sudah direncanakan kelompoknya. IZ tidak menyadari jika ulahnya telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Yang bersangkutan tidak sadar jika informasi bohong yang ia sebarkan telah menimbulkan kegaduhan," papar Ahmad Fanani. Selain AR dan IZ, polisi juga mengamankan dua orang lain yang juga menyebarkan hoax Corona. Keduanya, yakni S dan T warga Selopuro dan Kanigoro menyebarkan kabar bohong adanya pegawai BRI yang positif terinfeksi Corona.

Kepada petugas keduanya mengaku ulah yang mereka dilakukan hanya iseng belaka. Menurut Ahmad Fanani, keempat orang itu masih menjalani pemeriksaan. Dalam hal ini petugas juga memintai keterangan 15 orang saksi. Jika terbukti melanggar UU ITE keempat orang tersebut terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Ini menjadi pelajaran bagi warga lain untuk berhati hati dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya," tegas Ahmad Fanani.

Menanggapi diamankannya empat orang yang diduga sebagai penyebar hoax corona, Bupati Blitar, Rijanto menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian.

Menurutnya hoax Corona yang beredar tidak hanya membuat kegaduhan. Tapi juga berimbas negatif di semua sektor. Dan hingga saat ini wilayah Kabupaten Blitar dipastikan masih aman dari merebaknya wabah virus Corona. "Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang sangat cepat dalam mengatasi persoalan kabar hoax ini," ujarnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7469 seconds (0.1#10.140)