Kejari Gresik Selidiki Dugaan Korupsi Kecamatan Duduksampeyan

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:11 WIB
Kejari Gresik Selidiki Dugaan Korupsi Kecamatan Duduksampeyan
Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menyidik dugaan penyalagunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Ada dua orang pejabat yang telah diperiksa.

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan, saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Ada dua pejabat yang diperiksa.

"Dua orang itu adalah Nurul Fuad, Kasi Pembangunan; dan Supriadi, Kasi Ekonomi saat menjabat tahun 2017 sampai 2019," ujarnya, Selasa (17/3/2020).

Mereka menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.00 WIB, hingga 14.00 WIB. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan anggaran selama tiga tahun itu. "Semua kapasitasnya masih berstatus saksi," ujar Dymas.

Saat disinggung nilai kerugian negara, Dymas belum bisa menyebutkan. Sebab, kasus ini masih proses penyidikan. Dan belum menetapkan tersangka. Yang jelas, lanjut Dimas, jika kasus sudah masuk proses penyidikan, ada potensi kerugian negara disitu.

Dymas menyebutkan, untuk anggaran APBD setiap tahun di Kecamatan Duduksampeyan berkisaran sekitar Rp800 juta. "Potensi nilai kerugian selama tiga tahun itu masih kami hitung," ungkapnya.

Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, setiap hari rencananya ada dua orang yang akan diperiksa. Dalam minggu ini totalnya ada delapan orang yang akan diperiksa. Namun, pihaknya tidak menyebut secara detail.

Pihaknya menambahkan, setelah tahapan penyidikan, kasus ini akan dikaji lagi untuk menetapkan seorang tersangka. "Itu kalau alat buktinya sudah cukup maka tahap selanjutnya penetapan tersangka," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4856 seconds (0.1#10.140)