Polresta Sidoarjo Ungkap 64 Kasus Narkoba dan Amankan 76 Tersangka

Selasa, 17 Maret 2020 - 16:55 WIB
Polresta Sidoarjo Ungkap 64 Kasus Narkoba dan Amankan 76 Tersangka
Polresta Sidoarjo selama sebulan terakhur berhasil mengungkap 64 kasus narkoba dan mengamankan 76 tersangka.Foto/Pramono
A A A
SIDOARJO - Pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo terus dilakukan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Hasilnya, dalam kurun satu bulan terakhir diungkap 64 kasus dan meringkus 76 tersangka.

"Mulai 17 Februari 2020 sampai dengan 16 Maret 2020, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 64 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 76 tersangka," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (17/3/2020).

Selain menangkap para tersangka, pihak Polresta Sidoarjo juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus narkoba selama satu bulan tersebut. Antara lain Ganja sebanyak 3.330,39 Gram , Sabu 555,72 Gram, Extacy 1.076 Butir, Pil LL 4.000 Butir, HP 60 Buah, Uang Rp 2.700.000 dan sepeda motor 5 Unit.

Para tersangka penyalahgunaan narkoba ini dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 UU ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 196 , Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun sampai 15 tahun.

Di akhir kegiatan konferensi pers ungkap kasus narkoba ini, para tersangka juga melakukan mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer, sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2556 seconds (0.1#10.140)