Bawa Sabu, Pengemudi HRV asal Surabaya Dibekuk Polisi

Senin, 16 Maret 2020 - 19:16 WIB
Bawa Sabu, Pengemudi HRV asal Surabaya Dibekuk Polisi
Tersangka Imam Kanafi saat diamankan di kantor Satreskoba Polres Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Polisi menangkap Imam Kanafi warga Jalan Simohilir, Sukomanunggal, Kota Surabaya. Pria 24 tahun itu ditengarai membawa sabu di mobilnya bernomor polisi L 1240 YI.

Dia ditangkap di depan salah satu hotel di Kabupaten Gresik. Saat digeledah polisi, ditemukan sabu seberat 0,32 gram. Polisi akhirnya juga mengamankan satu unit handphone dan mobil milik tersangka.

Petugas langsung membawa Imam ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, Korps Bhayangkara menaikan status lelaki itu menjadi tersangka.

"Barang bukti sudah kami sita dan dibawa ke Labfor Cabang Surabaya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Heri Kusnanto, Senin (16/3/2020).

Disampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada dugaan penyalahguna narkoba. Setelah ditindaklajunti, petugas mendapati seorang pemuda yang mencurigakan.

Pemuda itu mengemudikan sebuah mobil. Saat situasi pas, petugas berseragam preman pun langsung melakukan penggerebekan. "Setelah digeledah, satu bungkus sabu ditemukan," ujarnya.

Anggota langsung mengembangkan kasus tersebut. Diduga ada pihak lain yang terlibat. Bukan hanya pembeli, juga pemasok barang haram tersebut. Pengakuan tersangka, sabu didapat dari seorang temannya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2343 seconds (0.1#10.140)