Pria Gedangan Ditangkap Angkut Kayu Hasil Hutan Ilegal

Minggu, 15 Maret 2020 - 14:54 WIB
Pria Gedangan Ditangkap Angkut Kayu Hasil Hutan Ilegal
Barang bukti kayu ilegal dari hutan yang berhasil disita Polsek Gedangan, Polres Malang. Foto/Dok.Humas Polres Malang
A A A
MALANG - Anggota Polsek gedangan, Polres Malang, berhasil menangkap pria berinisial Sul (36) warga Desa Sumberbanteng, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Pria tersebut ditangkap, karena kedapatan membawa kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat-surat. "Pelaku melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf e UU No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati.

Pelaku ditangkap bersama barang buktinya di Jalan Raya Dusun Sumberbening Wetan RT 11 RW 3 Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit truk bernomor polisi N 9989 EA, dan 21 batang kayu gelondongan.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3058 seconds (0.1#10.140)