Pria Gedangan Ditangkap Angkut Kayu Hasil Hutan Ilegal
A
A
A
MALANG - Anggota Polsek gedangan, Polres Malang, berhasil menangkap pria berinisial Sul (36) warga Desa Sumberbanteng, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Pria tersebut ditangkap, karena kedapatan membawa kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat-surat. "Pelaku melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf e UU No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati.
Pelaku ditangkap bersama barang buktinya di Jalan Raya Dusun Sumberbening Wetan RT 11 RW 3 Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit truk bernomor polisi N 9989 EA, dan 21 batang kayu gelondongan.
Pria tersebut ditangkap, karena kedapatan membawa kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat-surat. "Pelaku melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf e UU No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati.
Pelaku ditangkap bersama barang buktinya di Jalan Raya Dusun Sumberbening Wetan RT 11 RW 3 Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit truk bernomor polisi N 9989 EA, dan 21 batang kayu gelondongan.
(eyt)