Sabu Masih Marak di Gresik Selatan, Polisi Tangkap 2 Pengedar

Sabtu, 14 Maret 2020 - 12:14 WIB
Sabu Masih Marak di Gresik Selatan, Polisi Tangkap 2 Pengedar
Dua pengedar sabu di wilayah Gresik selatan saat di Mapolres Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Kembali anggota Satreskoba Polres Gresik, berhasil membongkar peredaran sabu di wilayah Gresik selatan. Dua pengedar ditangkap beserta barang bukti kejahatannya di Desa Balongpanggang.

(Baca juga: Masuk RS Tulungagung, Ini yang Dialami Pasien Terduga Corona )

Dua pengedar itu adalah Candra Adinata (29), dan Moch Kasturi (35), mereka tinggal di Desa Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Keduanya diringkus di depan rumah seorang warga setempat sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dua pemuda itu berawal dari informasi masyarakat. Keduanya disinyalir mengedarkan narkoba. Sejumlah anggota Satreskoba Polres Gresik melakukan penyelidikan. Butuh waktu yang cukup lama mengungkap dugaan tersebut.

"Kami melihat dua orang itu sedang berada di teras rumah seorang warga. Mereka langsung kami tangkap," kata Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto, Jumat (14/3/2020).

Hery mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan tiga poket sabu dengan berat 0,24, 0,28 dan 0,28. Kemudian, tiga bungkus plastik klip berisi 3 buah platik.

Tidak hanya itu, bukti berupa tiga potongan kecil isolasi warna hitam. Kemudian, 1 klip plastik klip, 1 buah ATM dan satu buah kresek warna hitam berisi klip. "Kami juga sita satu handphone milik tersangka yang digunakan untuk melakukan transaksi," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9207 seconds (0.1#10.140)