Persebaya Menangkan Gugatan Atas Wisma Karanggayam

Selasa, 10 Maret 2020 - 17:11 WIB
Persebaya Menangkan Gugatan Atas Wisma Karanggayam
Suasana sidang putusan gugatan atas Wisma Karanggayam.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan PT. Persebaya Indonesia atas hak pakai Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Ketua majelis hakim Martin Ginting menyatakan, penggugat sebagai pihak yang berhak dan memiliki prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 20.500 meter persegi tersebut. “Mengadili dalam esepsi, menolak esepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian,” kata Martin saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Selasa (10/3/2020).

Majelis hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim menyatakan sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi tertulis atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 28 Maret 1995, sepanjang mengenai lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama dan Wisma Persebaya baru (dalam sengketa) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Terhadap putusan sesuai hukum acara, masih ada hak bagi pihak tergugat untuk menentukan sikap selama 14 hari apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. Dengan demikian rangkaian persidangan ini kami nyatakan telah selesai dan ditutup,” kata Martin mengakhiri dengan ketuk palu tiga kali.

Menanggapi putusan tersebut, Staff Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Raz menyatakan akan mengajukan banding. Raz menyatakan menolak putusan hakim yang menyebut seluruh surat sertifikat tidak sah.“Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja,” katanya usai sidang.

Sementara itu, setelah memenangkan hak prioritas atau merawat Wisma Karanggayam, PT. Persebaya Indonesia masih menunggu sikap dari pihak tergugat atau Pemkot Surabaya atas sengketa lahan tersebut. Sebab ada salah satu petitumnya yang ditolak oleh majelis hakim. Yaitu petitum hak serta merta.

"Ternyata hak serta merta kita ditolak. Jadi kami tunggu sikap dari pihak tergugat. Karena statusnya masih quo dan tidak satupun yang berhak menguasai Wisma tersebut," jelas kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki.

Seperti diketahui, tak terima lapangan serta wisma yang dimilikinya dikuasai Pemkot Surabaya, PT Persebaya Indonesia akhirnya menggugat Pemkot Surabaya dan BPN melalui PN Surabaya. Gugatan tersebut terkait penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) atas Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam, yang saat ini telah dieksekusi oleh Kejari Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemkot Surabaya.

Penggugat menuding Pemkot Surabaya dan BPN telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas diterbitkan Sertifikat Hak Pakai yang berdiri bangunan untuk Wisma Persebaya. Setidaknya, ada sebelas poin materi gugatan yang diajukan penggugat.

Masalah ini muncul setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.

Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga telah mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu. Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 24/2014 dan Permendagri Nomor 19/2016. Tak hanya itu, berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0046 seconds (0.1#10.140)