Polisi Tangkap Pemakai dan Pengedar Sabu Gresik Selatan

Senin, 09 Maret 2020 - 10:56 WIB
Polisi Tangkap Pemakai dan Pengedar Sabu Gresik Selatan
Tersangka Imam (kaos hitam) menunjukkan barang bukti yang disimpan dalam helm warna putih. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Lagi pengedar dan pemakain narkoba jenis sabu di Gresik selatan, berhasil dibekuk polisi. Dua orang yang menjadi jadi pengedar dan pembeli berhasil ditangkap.

Pengedar atas nama Jevry Oktaryawan (28), warga Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Sebagai pemakai Imam Sukamto (28) warga Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Penangkapan bermula dari Imam Sukamto. Dia ditangkap di Driyorejo. Sabu 0,18 gram disembunyikan di helm. Karena ingin mengelabuhi polisi. "Saat kami geledah, ternyata sabu 0,18 gram disimpan di dalam bungkus rokok dan diselipkan dalam helm," kata Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin, Senin (9/3/2020).

Petugas pun mengeler hingga ke rumah Imam. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh plastik klip kecil sabu dengan berat masing 0,18 gram yang di simpan di kotak hitam di dalam rak.

Juga ada peralatan hisap sabu dan satu timbangan digital. Kemudian Motor Honda CBR 150 W 6940 AO juga diamankan sebagai barang bukti. "Totalnya ada 1,44 gram sabu yang kami sita. Dan mengakunya dikonsumsi sendiri," ungkap Wavek.

Polisi juga berhasil meringkus pengedar, Jevry Oktaryawan. Dia ditangkap dirumahnya. Ditemukan dua bungkus rokok warna hitam yang masing-masing berisi sabu dengan berat 1,8 gram dan 10,46 gram.

Ada alat hisap sabu atau bong, satu bendel plastik klip dibawa meja. Satu handphone dan uang sebesar Rp650 ribu. "Ini bandarnya, ngakunya dapat barang dari rutan. Kemudiam diedarkan," kata Wavek.

Tersangka Imam dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sebagai pengedar Jevry terancam hukuman lebih berat. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 No. 35/2009 tentang Narkotika.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1218 seconds (0.1#10.140)