Polda Jatim Bongkar Penanaman Ganja Hidroponik di Surabaya

Rabu, 04 Maret 2020 - 21:04 WIB
Polda Jatim Bongkar Penanaman Ganja Hidroponik di Surabaya
Tersangka V menunjukkan ganja yang dia tanam di sebuah rumah di Perumahan Wisma Lidah Kulon Blok A Nomor 95, Kecamatan Lakarsantri. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Rumah di Perumahan Wisma Lidah Kulon Blok A Nomor 95, Kecamatan Lakarsantri, pada Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 15.40 WIB digrebek oleh anggota Polda Jatim.

Diduga rumah tersebut dijadikan tempat penanaman ganja dengan cara hidroponik. Dalam kasus ini, satu orang berinisial V ditetapkan sebagai tersangka.

Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Cornelis M. Simanjuntak mengatakan, tersangka D menanam sebanyak 27 pohon ganja dengan cara hidroponik sejak bulan Desember 2019.

Pohon ganja yang paling besar berusia tiga bulan. Sedangkan yang paling kecil masih berusia dua minggu. "Dari pengakuan tersangka, cara penanaman ganja dengan diletakkan di kapas dan dikasih air," katanya, Rabu (4/3/2020).

Kemudian, lanjut dia, setelah keluar cambah akan dipindahkan ke pot yang lebih kecil. Ganja akan ditaruh ke pot kecil sampai mempunyai tinggi 25 cm. Nanti akan dipindahkan ke pot yang lebih besar sampai tingginya 40 cm. "Ganja setinggi 40 cm akan dipindahkan ke pot yang lebih besar di luar dengan sinar matahari yang cukup di belakang rumahnya," imbuhnya.

Tersangka memperoleh bibit ketika membeli daun ganja dari salah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). Sementara dari hasil penanaman ganja ini untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka.

Selain itu dari pohon yang tingginya 40 cm sudah dua kali dikonsumsi. "Kami masih akan mendalami kasus ini. Apa ada orang lain yang terlibat," imbuh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9455 seconds (0.1#10.140)