Ada Sandi 'Beli Nasi' untuk Samarkan Transaksi Sabu

Rabu, 04 Maret 2020 - 20:55 WIB
Ada Sandi Beli Nasi untuk Samarkan Transaksi Sabu
Terdakwa Lasianah usai menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Ada banyak cara yang dilakukan para pelaku pengedar sabu untuk mengelabuhi polisi. Di antaranya, dengan sandi "Beli Nasi" saat transaksi pengedar dengan pembeli.

Hal itu terungkap saat Lasianah (28), menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (4/3/2020).

Sidang yang berlangsung di ruang Candra PN Gresik itu cukup lama. Perempuan asal Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu mengaku, jika ada sandi khusus untuk mendapatkan sabu.

"Sandinya 'Beli Nasi' pak hakim," ujar Lasianah saat ditanya majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi dalam persidangan.

Terdakwa juga mengakui jika sabu seberat 0,28 gram tersebut sebenarnya bukan miliknya. Dia hanya membelikan temannya bernama berinisial F yang kini masih buron.

Dia mengatakan, jika membeli barang kepada seorang bernama Rupik'i alias Imam di Surabaya. Pembelian dilakukan di kamar kos lelaki tersebut. Selanjutnya, diantarkan ke F di wilayah Kecamatan Menganti.

"Saat itu barangnya sudah saya berikan F di depan minimarket. Terus saya disuruh membawa tas plastik hasil belanjanya," paparnya.

Dirinya tidak menyadari jika sabu tersebut ternyata berada di dalam bungkus rokok di dalam tas plastik hasil belanja. "Tahunya saat polisi datang dan memeriksa barang bawaan saya," imbuhnya.

Usai menjalani sidang, JPU Ando Simanjuntak menghormati pengakuan terdakwa. Pekan depan sidang kembali digelar dengan agenda tuntutan. "Kami punya pendapat lain, kalau pengakuan terdakwa demikian itu haknya," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.2253 seconds (0.1#10.140)