Bawaslu Blitar Tidak Akan Menindak Baliho Kampanye Pilkada

Selasa, 03 Maret 2020 - 18:27 WIB
Bawaslu Blitar Tidak Akan Menindak Baliho Kampanye Pilkada
Baliho kampanye Pilkada Kabupaten Blitar, banyak dijumpai di Jalan Raya Blitar-Kediri. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, akan membiarkan alat peraga kampanye yang banyak bertebaran di ruang publik. Bawaslu menegaskan, tidak akan membersihkan baliho, spanduk maupun poster sebelum tahapan kampanye Pilkada 2020 dimulai.

"Sebab tahapan penetapan bakal calon juga belum dimulai," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Moh. Hakam Sholahuddin menanggapi banyaknya alat peraga kampanye kepada wartawan Selasa (3/3/2020). Dari pantauan Sindonews.com, keberadaan alat peraga kampanye Pilkada 2020 di Kabupaten Blitar, sudah berlangsung cukup lama.

Bahkan ada yang sudah memasang peraga paska lebaran 2019 lalu. Namun akhir akhir ini jumlahnya semakin merata. Dan umumnya alat peraga kampaye, selain memasang gambar, yang bersangkutan juga mengenalkan tagline dengan narasi berbeda beda.

Sebut saja baliho Kang Azis (Abdul Azis) yang mengusung tagline "Blitar Unggul". Sepintas seperti turunan atau menjiplak jargon nasional, Indonesia Unggul. Kemudian baliho Mak Rini yang muncul mulai dari jalan provinsi, kabupaten sampai ke desa-desa.

Perempuan yang berlatar belakang pengusaha itu mengusung jargon "Maju Bersama, Sejahtera Bersama". Yang terbaru baliho Mas Sugik (Sugianto) yang juga anggota DPRD Kabupaten Blitar. Atribut besar besar itu memakai tagline "Kanggo Blitar Luwih Apik ".

"Keberadaan atribut, baliho, ataupun poster itu bukan bagian dari tahapan Pilbup dan bukan ranah Bawaslu," jelas Hakam. Selain memasang alat peraga di jalan jalan, dari pantauan Sindonews.com, mereka juga getol mengkampanyekan diri di media sosial.

Hakam menegaskan, bawaslu hanya melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan perundangan. Artinya, ketika masih di luar tahapan pilkada, kata Hakam pihaknya tidak akan menindak. "Namun bersama jajaran Panwas Kecamatan kita tetap melakukan pengamatan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Hakam juga mengatakan, jika memang keberadaan alat peraga dianggap melanggar tata kebersihan dan ketertiban ruang daerah, pemerintah daerah berwenang menindak.

Dalam rangka menegakkan perda atau aturan, Satpol PP bisa melakukan penindakan. "Pemerintah daerah punya perda yang mengatur itu," kata Hakam.

Anam Miftakhul Huda, akademisi dari kampus Universitas Islam Balitar (Unisba) mengatakan baliho dan alat peraga sejenisnya menjadi media paling populer di masyarakat Kabupaten Blitar. Dengan adanya baliho masyarakat Blitar menjadi tahu ada sejumlah orang yang siap mencalonkan diri dalam pilkada 2020 ini.

Hasil survei LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) Unisba Blitar menyebut, popularitas Baliho sebagai media masyarakat untuk mengetahui adanya bakal calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Blitar mencapai 53 persen.

Baliho mengalahkan media Radio yang hanya 11 persen, Televisi 9 persen, Koran 1 persen, Internet atau Media Sosial 13 persen, dan lain lain (getok tular mulut ke mulut) 13 persen. Terkait itu LPPM Unisba telah menyurvei 14 nama, termasuk pasangan petahana atau incumbent Rijanto-Marheinis Urip Widodo.

"Lebih banyak masyarakat yang mengetahui adanya bakal calon bupati dan wakil bupati Blitar dari baliho," ujar Anam. Sesuai hasil survei juga, kata Anam, banyaknya alat peraga baliho dan sejenisnya di ruang publik tidak berbanding lurus dengan tingkat elektabilitas calon pemasang.

Artinya meski telah memasang banyak alat peraga, masyarakat belum tentu akan memilihnya. "Ini bisa dikatakan diketahui, dikenal, tapi belum tentu dipilih," katanya menambahkan proses politik masih berjalan dan semua masih sangat mungkin berubah.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1472 seconds (0.1#10.140)