Residivis Pengedar Koplo Ancam Polisi Pakai Celurit

Selasa, 03 Maret 2020 - 18:07 WIB
Residivis Pengedar Koplo Ancam Polisi Pakai Celurit
Petugas mengamankan pelaku yang mengacungkan sajam saat menerjang banjir di Jalan Raya Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Polisi berhasil meringkus dua residivis pengedar pil koplo. Penangkapan itu dipicu upaya tersangka melawan polisi yang sedang betugas, dengan mengacungkan senjata tajam.

Mereka yaitu De Febriansyah Darce Romadon (25), dan Ari Wibowo (33). Keduanya dari Dusun Tanggulrejo, Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaku mengancam petugas saat melintas di Jalan Raya Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

"Keduanya melaju dengan kecepatan tinggi menerjang banjir. Sehingga dihentikan oleh petugas Polsek Cerme yang mengatur jalan," katanya, Senin (2/3/2020).

Saat itu, petugas mendapati dua orang pria berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Kondisi jalan sepanjang 400 meter tergenang dengan ketinggian 30 cm.

Namun, saat keduanya dihentikan malah mengeluarkan sajam jenis celurit. Lalu diacungkan kepada petugas dan warga. Petugas pun lantas mengejar motor pelaku. Berjarak 15 meter motor Vixion nopol AG 3606 XZ mogok.

Keduanya langsung diamankan petugas bersama warga. Sebilah celurit itu langsung disita. Mereka berdua langsung dibawa ke Mapolsek Cerme. "Pasal yang disangkakan UU darurat No. 12/1951 dan pasal 212 KUHP," kata mantan Kapolres Jember.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya ternyata mempunyai catatan kriminalitas. Pernah dihukum karena menjadi pengedar narkoba jenis pil koplo. "Saat dibawa ke tempat kosnya tidak ditemukan barang terlarang," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9834 seconds (0.1#10.140)