Mantan Direktur Bank Didakwa Gelapkan Uang Nasabah Rp5 M

Selasa, 03 Maret 2020 - 07:49 WIB
Mantan Direktur Bank Didakwa Gelapkan Uang Nasabah Rp5 M
Mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Agustinus Tranggono (kiri) saat menjalani sidang di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Mantan Direktur Komersial Bank Prima Master, Agustinus Tranggono duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran terseret kasus dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp5 miliar. Perkara ini muncul dari laporan seorang nasabah bernama Anugrah Yudo.

Sidang perkara ini digelar di PN Surabaya, Senin (2/3/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Diantaranya, Ana Dwi yang bekerja sebagai "customer service" di Kantor Unit Cabang Bank Prima Master Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya

Ana mengungkapkan uang milik nasabah Anugrah Yudo berupa cek giro senilai total Rp5 miliar ditransfer sebanyak dua kali ke rekening tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama Ir Susilowati, yang diduga memiliki hubungan dengan terdakwa, yaitu senilai Rp3 miliar pada tanggal 3 April 2018, dan Rp2 miliar pada tanggal 17 April 2018. "Saya mendapat perintah dari Pak Agus selaku Direktur Komersial untuk mentransfer uang itu," ucapnya

Ana mengakui proses transfer tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena tanpa sepengetahuan nasabah. Proses transfer itu ditandatangani oleh Ana atas perintah Direktur Komersial Pak Agus. Kepala Cabang Unit Bank Prima Master Surabaya, kata dia, juga menyetujui agar dirinya yang menandatangani.

Alasannya karena yang memerintah adalah Direktur Komersial. "Pada saat itu Pak Agus mengatakan sudahlah jangan khawatir saya yang bertanggung jawab, jadi saya percaya dan saya selaku bawahan juga tidak bisa berbuat banyak," ujar Ana. Terdakwa Agustinus Tranggono dalam persidangan tersebut mengakui bahwa proses transfer tidak sesuai SOP.

Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony sempat menanyakan apakah direksi Bank Prima Master telah mengambil tindakan atas kesengajaan mentransfer uang nasabah senilai total Rp5 miliar yang tidak sesuai SOP tersebut. "Kalau tidak ada tindakan dari direksi Bank Prima Master, ketika terdakwa Agus Tranggono nanti dinyatakan bersalah, maka karyawan lain yang terlibat juga harus dihukum," ucapnya.

Menurut Ana, sampai sekarang belum ada tindakan apapun dari direksi Bank Prima Master. Hakim Johanes menunda persidangan perkara ini untuk mendengarkan saksi-saksi lainnya pada Senin (9/3/2020) mendatang. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan pasal 49 ayat 1 UU No. 10/1998 tentang perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4108 seconds (0.1#10.140)