Umrah Dihentikan Sementara Waktu, Kemenag Minta Jamaah Bersabar

Kamis, 27 Februari 2020 - 10:58 WIB
Umrah Dihentikan Sementara Waktu, Kemenag Minta Jamaah Bersabar
Kementrian Agama (Kemenag) meminta jamaah untuk bersabar, terkait penghentian sementara visa umrah. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah meminta jajarannya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bandara sebagai antisipasi banyak jamaah tertahan disana.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Agama, Ubaidillah Amin Moch atau yang akrab disapa Gus Ubaid, Kamis (27/2/2020). Pihaknya menghormati keputusan Arab Saudi yang menangguhkan sementara izin visa untuk tujuan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi.

"Itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi menyebarnya virus corona. Kami meminta semua jemaah umrah Indonesia untuk bersabar sambil menunggu pemerintah Arab Saudi membuka kembali," kata Gus Ubaid.

Dia menambahkan, pengajuan visa umrah dan visa lainnya ke Arab Saudi mulai hari ini diberhentikan. Pihaknya meminta para pengelola biro perjalanan umrah untuk pro aktif mengelola informasi kepada para jemaahnya.

Berdasarkan laporan dari pengawasan di bandara, Garuda Indonesia, Saudia, Citilink, Lion Air hari ini masih sesuai jadwal mereka terbang. "Selanjutnya, Kementerian Agama menunggu info lanjutan di atas dari pemerintah Arab Saudi," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Kerajaan Arab Saudi menangguhkan pelaksanaan ibadah umrah jamaah asing untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya virus Corona baru, Covid-19. Penangguhan itu diumumkan Kementerian Luar Negeri setempat, Kamis (27/2/2020).

Kementerian tersebut menyatakan bahwa otoritas kesehatan terkait di Arab Saudi telah mengikuti perkembangan tentang penyebaran virus Corona baru dan telah mengadopsi beberapa tindakan pencegahan, termasuk mencegah perjalanan ke dan dari Kerajaan Arab Saudi.

Kementerian Luar Negeri Saudi menegaskan tekad Kerajaan dalam memerangi penyebaran virus melalui otoritas kesehatan terkait, dengan menerapkan standar internasional, dan mendukung upaya negara dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam upaya mereka untuk mencegah penyebaran virus.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.5052 seconds (0.1#10.140)