Kasus Gugatan PT SAS, Hakim PN Surabaya Gelar Sidang PS

Selasa, 25 Februari 2020 - 22:50 WIB
Kasus Gugatan PT SAS, Hakim PN Surabaya Gelar Sidang PS
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) memasuki pekarangan orang lain.

Perkara ini melibatkan PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku penggugat dan Ferry Setiawan Hutomo selaku tergugat.

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) yang dilaksanakan di objek yang berada di kawasan Graha Family, Surabaya Barat, Selasa (25/2/2020).

Menurut kuasa hukum tergugat, G.W Thody SH, surat ukur yang dikantongi PT SAS tersebut tumpang tindih. Yang digugat PT SAS adalah luas 2.700 m2 persil 147. Pernah dua kali pengajuan sertifikat ditolak BPN karena sudah terbit sertifikat.

Dasar kepemilikan penggugat adalah petok D tahun 1994. Padahal luas sertifikat 4.463 m2 persil 47 dasar kepemilikan Jual Beli sertifikat Tahun 1988. Sudah dicek BPN sesuai hasil plotting satelit BPN.

“Hakim seharusnya tidak menerima gugatan ini, karena luas tidak sama, persil tidak sama, dan tidak ada hasil ploting BPN yang membuktikan petok D ada di lokasi yang sama," kata Thody.

Selain itu pihak tergugat juga menyesalkan ketegasan pihak BPN yang hingga saat ini belum juga menerbitkan sertifikat pengganti sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), padahal telah melaksanakan plotting dan lokasi tanah Gunardi Hutomo tidak salah.

"Selain itu gugatan tidak berhubungan dengan sengketa sertifikat, melainkan memasuki pekarangan orang yang sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh PT SAS," tambah Thody.

Diketahui, pada 10 Nopember 1988, Gunardi Hutomo melalui notaris Zuraidah Zain membeli tanah SHM No. 1153/KPL Babatan seluas 4.463 meter persegi, milik Bunidin Ponadi. Namun, pada 7 Januari 2015, Gunardi Hutomo kehilangan SHMnya No 1153/KPL Babatan tersebut dan melaporkan kehilangan tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan LP : SKTLK/1041/2015/SPKT.

Pada 28 April 2015, Gunardi Hutomo juga mengajukan bantuan penyelesaian hak tanah kepada Lurah Babatan, Kecamatan Karang Pilang untuk mediasi karena ada tumpang tindih antara SHM 1153/KPL Babatan dengan Surat Keterangan No 13/TU/AJB/IX/1997 yang diterbitkan Panitia Ajudikasi/Kepala Kantor BPN kota Surabaya tertanggal 8 September 1997.

Setelah mediasi berakhir damai, lantas pada 12 Juni 2015 Gunardi Hutomo mengajukan permohonan pengembalian batas-batas tanah. Pada 8 Juli 2015 diadakan pengukuran pengembalian batas-batas tanah oleh petugas ukur BPN Surabaya. Disitu PT. SAS merasa keberatan.

Atas keberatan dari PT. SAS tersebut, lalu, pada 16 Nopember 2016, Ferry Setiawan Hutomo selaku ahli waris dari Gunardi Hutomo mengajukan gugatan ke PTUN. Pada 21 Pebruari 2017, PTUN Surabaya dalam putusan No. 16/P/FP/2017/PTUN/Sby mengabulkan gugatan Ferry Setiawan Hutomo, namun meski putusan PTUN tersebut sudah terbit, ternyata BPN Surabaya belum menerbitkan duplikat SHM No. 1153/KPL Babatan yang pernah diajukan oleh Ferry Setiawan Hutomo tersebut.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9323 seconds (0.1#10.140)