KPK Geledah Kantor Pengacara di Surabaya, Ada Apa?

Selasa, 25 Februari 2020 - 22:40 WIB
KPK Geledah Kantor Pengacara di Surabaya, Ada Apa?
Petugas KPK saat menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners di Jalan Prambanan, Pacar Keling, Surabaya
A A A
SURABAYA - Sekitar 10 petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 15.00 WIB menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners, Selasa (25/2/2020).

Penggeledahan tersebut terkait kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rp46 miliar. Bahkan Nurhadi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

Petugas dari komisi anti rasuah ini mengendarai 6 mobil warna hitam yang terparkir di depan kantor yang berada di Jalan Prambanan, Pacar Keling, Surabaya tersebut. Polisi bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar lokasi. Sekitar pukul 16.50 WIB, sejumlah petugas KPK keluar dengan membawa beberapa koper dan kardus.

“Koper dan kardus itu berisi makanan. Itu barang mereka, bukan bawa dari dalam. Isinya makanan, lalu botol minum mereka," kata pegawai kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners, Timbul.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar terkait penanganan perkara di MA.

Setidaknya, ada tiga perkara suap yang menjerat Nurhadi. Pertama perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Pada Kamis (13/2/2020) KPK memasukkan Nurhadi ke dalam DPO karena tersangka lima kali mangkir dari pemeriksaan. Selain itu, KPK juga menetapkan DPO untuk dua tersangka lain, yakni Rezky Herbiyono yang juga menantu Nurhadi dan Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0865 seconds (0.1#10.140)