Kejati Ingatkan Besarnya Anggaran Dana Desa Berpotensi Dikorupsi

Selasa, 25 Februari 2020 - 15:04 WIB
Kejati Ingatkan Besarnya Anggaran Dana Desa Berpotensi Dikorupsi
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mencatat pada 2015 korps adhyaksa itu menangani 22 kasus penyimpangan dana desa. Pada 2016 naik menjadi 48 kasus. Selanjutnya pada 2017, angka naik tajam menjadi 98 kasus. Di 2018 turun menjadi 96 kasus dan pada 2019 turun lagi menjadi 46 kasus.

“Saat ini kami menanganni empat kasus (Dana Desa) dan baru masuk tahap penyelidikan. Yang masuk ke penyidikan sebelas kasus, penuntutan tujuh kasus dan upaya hukum enam kasus," Kepala Kejati Jatim Mohamad Dhofir dalam pembukaan Rapat Kerja Percepatan dan Penyaluran Dana Desa yang diikuti kepala desa se Jatim di JX International Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (25/2/2020).

Dia mengatakan, melakukan pengawasan dana desa karena uangnya bersumber dari APBN. Penindakan dilakukan kepada oknum yang melakukan penyimpangan pada penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Dia mengungkapkan, dana desa untuk Jatim pada tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp6 triliun dan pada tahun 2019 naik menjadi Rp7 triliun. “Besarnya dana desa tersebut berpotensi untuk disimpangkan oleh oknum,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan korupsi banyak dilakukan oleh oknum yang justru berkecukupan secara ekonomi. Sifat dasar manusia yang cenderung serakah adalah penyebab utama tindakan korupsi.

"Yang punya mobil satu, pengin dua, yang sudah dua, pengin tiga. Enggak ada puasnya. Begitu juga rumah, rumah satu, masih kurang, pengin dua. Punya rumah dua, pengin lagi tiga. Termasuk istri barangkali. Istri satu kurang, tambah lagi satu, jadi dua sampai tiga (istri),” terangnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1834 seconds (0.1#10.140)