Gawat! Ada Bisnis Narkoba di Lapas, Ini Pengungkapan BNN Surabaya

Senin, 24 Februari 2020 - 17:38 WIB
Gawat! Ada Bisnis Narkoba di Lapas, Ini Pengungkapan BNN Surabaya
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan lapas. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, berhasil membongkar jaringan bisnis narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Dalam operasi penangkapan tersebut BNN Kota Surabaya, menangkap empat tersangka beserta barang bukti sabu seberat 115 gram. Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Kartono mengatakan, dalam menjalankan bisnis haram tersebut, empat tersangka sebagian ada yang menjadi kurir dan pengedar, tapi rata-rata adalah kurir.

"Awalnya kami mengamankan satu tersangka dengan barang bukti satu gram. Kemudian kita kembangkan lagi dapat empat gram, dikembangkan lagi dapat sembila gram dan terakhir dengan TKP Surabaya sampai satu ons," katanya pada awak media, Senin (24/2/2020).

Kartono mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata rantai peredaran sabu tersebut dikendalikan dari salah satu lapas di Jawa Timur.

"Ternyata larinya ke salah satu lapas di Jawa Timur," ucapnya. Para tersangka menggunakan sistim ranjau baik pengambilan barang maupun untuk pendistribusian barang.

Untuk pengembangan lebih lanjut, BNNK Surabaya terus berkoordinasi dengan pihak lapas. "Untuk pengembangan kami masih berkoordinasi dengan pihak lapas, karena alat komunikasi sementara di lapas belum ditemukan," kata dia.

Salah satu tersangka, DAT (35), mengaku hanya sebagai kurir. Ia mendapatkan barang dari seseorang yang dikenanya saat sama-sama berada satu sel di lapas.

"Saya cuma pengiriman aja. Saya berhubungan lewat by phone," katanya. Karyawan hotel di Surabaya ini baru keluar dari lapas pada akhir 2018 lalu karena kasus narkoba

Keempat tersangka yakni IW, MH, DAT dan HI diancam dengan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2, dan atau 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.4255 seconds (0.1#10.140)