Warga Bawean Terancam Tak Bisa Urus Administrasi Kependudukan

Jum'at, 21 Februari 2020 - 20:05 WIB
Warga Bawean Terancam Tak Bisa Urus Administrasi Kependudukan
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Bustomi Hazim saat berkunjung ke Dispendukcapil. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Warga Bawean terancam tidak bisa mengurus administrasi kependudukan. Pasalnya, distribusi blanko e-KTP ke Kecamatan Sangkapura, dan Tambak tidak maksimal.

Akibatnya, masih banyak warga yang hanya memegang surat keterangan (Suket). Mengingat, e-KTP menjadi syarat mengikuti sensus penduduk. Apalagi, ribuan warga Pulau Putri itu masuk dalam 74 ribu warga yang memiliki data ganda dan anomali.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Bustomi Hazim menyatakan, masalah ini serius. Bahkan, pihaknya beberapakali mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Agar memberikan jatah blangko prioritas warga Bawean akhir bulan Januari lalu.

"Aktifasi E-KTP merupakan syarakat untuk mengikuti sensus penduduk. Padahal sudah lama warga di Bawean melakukan perekaman E-KTP. Maka, distribusi blanko harus segera dilakukan," katanya, Jumat (21/2/2020).

Bustomi menilai, kinerja dua kecamatan di Bawean, Kecamatan Tambak dan Sangkapura kurang proaktif dalam melayani urusan kependudukan. Sehingga data warga amburadul.

Yang ada, malah saling lempar tugas antara lembaga kewenangan Dispendukcapil maupun Kecamatan. "Kan kasihan warganya," imbuh Politisi PKB.

Bustomi berharap masalah tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Apalagi, jelang sensus penduduk 2020. Hingga keperluan kependudukan lainya yang mensyaratkan warga harus memiliki e-KTP.

Terpisah, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Gresik, Khusaini mengaku, hingga saat ini belum mendapat suket dari warga yang saat ini berada di pulau Bawean. Dia bersama dewan sudah menyusun alternatif bagi warga pulau Bawean itu.

Dijelaskan, masyarakat yang sudah melakukan perekaman tapi hanya mendapat suket akan dicetak blangko E-KTPnya. Selanjutnya blangko dikirim ke Bawean.

"Masalah distribusi dan aktifasi, merupakan kewenangan pihak Kecamatan. Ada dua mesin rekam dan aktifasi di Kecamatan. Mereka tinggal melakukan aktivasi saja di Kecamatan. Itu sudah cukup," ungkapnya.

Jika tak segera memegang blangko e-KTP. Maka warga tidak dapat mengurus administrasi kependudukan. Termasuk tidak bisa sensus mandiri secara online.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3346 seconds (0.1#10.140)