Cemburu Tangan Istri Dipegang, Suami Bacok Buruh Pabrik Garmen

Rabu, 19 Februari 2020 - 20:50 WIB
Cemburu Tangan Istri Dipegang, Suami Bacok Buruh Pabrik Garmen
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi, saat menunjukkan tersangka pembacokan di Kota Probolinggo. Foto/Humas Polres Probolinggo Kota
A A A
PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota, berhasil menangkap pria berinisial S (29), karena tega melakukan aksi kekerasan dengan membacok seorang pria berinisial A.

Aksi kekerasan tersebut terjadi di depan pabrik garmen, pada Selasa 918/2/2020) sore. Tersangka S tega melakukan aksi kekerasan, karena merasa cemburu dengan A.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi menyebutkan, dari hasil penyelidikan, tersangka S cemburu terhadap A, karena tangan istrinya dipegang A saat pulang kerja.

"Tersangka sempat menanyakan hal tersebut kepada istrinya. Ternyata istrinya tidak mengakui hal tersebut. Tersangka mengaku, istrinya juga sudah sering berbohong dan berubah sifatnya selama satu tahun belakangan ini," terang Ambariyadi.

Ambariyadi menjelaskan, kejadian pembacokan tersebut terjadi tepat di depan pabrik garmen di Kecamatan Pilang, Kota Probolinggo, saat korban keluar dari pabrik dan hendak pulang ke rumahnya usai bekerja.

"Tersangka ternyata sudah menunggu korban di depan pabrik, dan langsung membacokkan celurit sebanyak dua kali ke bagian perut dan punggung korban. Melihat banyak warga yang berteriak, tersangka melarikan diri ke arah utara, serta melempar clurit yang digunakan untuk membacok korban ke bawah truk yang sedang parkir," tuturnya.

Polisi yang mendapatkan laporan mashyarakat, langsung melakukan pengejaran. tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Taman Maramis, tidak lama setelah kejadian tersebut.

"Kami menyita barang bukti berupa sebuah karung yang digunakan oleh tersangka untuk membungkus celurit sebelum digunakan, satu buah kaos serta satu buah celana jeans milik korban," terangnya.

Ambariyadi menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal 355 ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP, yaitu melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka berat, dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6875 seconds (0.1#10.140)