Polisi Berhasil Ringkus 2 Pengedar Sabu Antar Kota

Rabu, 19 Februari 2020 - 19:51 WIB
Polisi Berhasil Ringkus 2 Pengedar Sabu Antar Kota
Kedua tersangka saat saat pemeriksaan di Mapolres Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Polisi berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu antar kota di sebuah pergudangan Jalan Raya Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Mereka adalah M. Adolah Efendi (27), dan Herman Widodo (32), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap saat bertransaksi di sebuah pergudangan Jalan Raya Krikilan, Desa Krikilan. Mereka tergolong licin dalam bertransaksi sabu.

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Heri Kusnanto menyampaikan, dua pengedar narkoba itu ditangkap pada sekitar pukul 19.30 WIB.

Mereka mengendarai sepeda motor dari Kecamatan Taman menuju Kecamatan Driyorejo. Sepanjang 18 kilometer mereka tempuh untuk menjual barang haram seberat 1,04 gram itu.

"Saat didekati anggota, keduanya mau kabur. Tapi berhasil kami amankan beserta barang buktinya," kata Heri Kusnanto, Rabu (19/2/2020).

Mereka langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita sabu dan handphone. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, polisi juga menangkap pengedar sabu di Driyorejo, yang berasal dari Sidoarjo. Sabu itu diedarkan oleh seorang sopir truk ayam potong, hingga mantan kepala desa yang gagal menang pada Pilkades tahun lalu di Sidoarjo.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8082 seconds (0.1#10.140)