Aduh! Pegawai Pemkab Mojokerto dan Pelajar Kedapatan Mesum di Kos

Rabu, 19 Februari 2020 - 19:08 WIB
Aduh! Pegawai Pemkab Mojokerto dan Pelajar Kedapatan Mesum di Kos
Pasangan Pegawai Pemkab Mojokerto saat tertangkap basah berduaan dengan seorang remaja. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Tujuh pasangan muda-mudi terjaring petugas Satpol PP, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto. Mereka diamankan saat sedang mesum di kamar kos.

Bahkan, satu pasangan di antaranya merupakan pelajar SMA di Kabupaten Mojokerto. Keduanya kepergok petugas saat berduaan di dalam kamar kos di wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Selain itu, seorang pegawai Pemkab Mojokerto juga terjaring dalam razia ini.

Pria berinisial UN (28) itu, tertangkap basah berduaan di dalam kamar kos dengan seorang remaja berinisial PA (17) asal Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Keduanya diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengungkapkan, ada sebanyak lima titik rumah kos yang dilakukan razia kali ini. Rumah kos tersebut diindikasi tidak mengantongi izin dan sering digunakan untuk berbuat asusila serta pesta minuman keras (miras).

"Dari lima rumah kos tersebut, kami mengamankan tujuh pasangan yang bukan suami istri, termasuk salah satunya ada anak sekolah yang berduaan di dalam kamar kos. Satu lagi seorang wanita yang di kamarnya terdapat berbagai botol miras," kata Dodik, Rabu (19/2/2020).

Aduh! Pegawai Pemkab Mojokerto dan Pelajar Kedapatan Mesum di Kos


Mirisnya, kata Dodik, petugas menemukan sebuah alat kontrasepsi serta alat tes kehamilan milik kedua pelajar tersebut. Kedua benda tersebut disimpan di dalam lemari. Kendati berkelit tak melakukan apapun, namun kedua pasangan pelajar ini pun langsung dibawa petugas.

"Untuk yang pelajar, kami sudah menghubungi orang tuanya dan pihak sekolah untuk datang ke sini. Sedangkan lainnya, kita data, kita berikan pembinaan. Sekarang kita masih periksa dulu," imbuhnya.

Termasuk pegawai Pemkab Mojokerto yang diamankan saat berduaan dengan seorang remaja di bawah umur. Dodik mengatakan, pihaknya masih akan mendalami hubungan keduanya. Petugas penegak perda ini tidak akan segan menindaklanjuti jika ditemukan adanya hal-hal yang melanggar hukum.

"Kalau dari hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ditemukan adanya pelanggaran yang mengarah ke pidana, akan kita limpahkan penyidikannya ke kepolisian," terang mantan Kabag Humas Pemkot Mojokerto ini.

Mantan Kabag Humas Pemkot Mojokerto ini menuturkan, ada sebanyak 629 rumah kos yang berdiri di Kota Mojokerto. Mayoritas, rumah kos itu belum mengantongi izin. Menurut Dodik, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, rumah-rumah kos ini, ditengarai menjadi tempat asusila.

"Jadi penertiban ini tidak hanya kali ini saja, tapi rutin dan sewaktu-waktu kita lakukan. Karena berdasarkan laporan yang kami terima, rumah kos ini diindikasikan sering digunakan untuk berbuat asusila," tandas Dodik.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3312 seconds (0.1#10.140)