Gadis Kota Pahlawan Ini Sah Ganti Identitas Kelamin Jadi Pria
A
A
A
SURABAYA - Permohonan identitas kelamin dari wanita ke pria oleh Putri Natasya, warga Bulak Rukem, Kota Surabaya, dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Surabaya. Nama Putri Natasya pun kini berubah menjadi Ahmad Putra Adinata.
Penetapan perubahan identitas kelamin itu dibacakan oleh hakim tunggal R. Anton Widyopriyono dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (19/2/2020). Dalam pertimbangan hakim, fakta-fakta bahwa Putri seorang wanita adalah hingga umur 19 tahun. Putri juga tidak pernah mengalami menstruasi sebagaimana wanita pada umumnya.
Hal itu diperkuat keterangan ahli dokter kandungan bahwa, Putri dinyatakan tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur dan tidak pernah mengalami haid.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," kata Anton.
Dalam penetapannya, hakim juga memerintahkan pemohon, agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut.
Ahmad Putra Adinata mengaku bersyukur setelah permohonannya ganti identitas kelamin dikabulkan hakim PN Surabaya. Tidak banyak kata yang diucapkan pemuda bertubuh gempal tersebut, usai persidangan. "Alhamdulillah," katanya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Putra Adinata, Martin Suryana menyatakan, penetapan hakim tersebut menegaskan bahwa Putra sejak lahir memang berjenis kelamin laki-laki meski diakuinya mengalami kelainan medis.
Dalam kasus ini, kata dia, tidak pernah ada operasi ganti kelamin. Namun, dia menyebut jika Putra hanya mengalami penyempurnaan kelamin. "Permohonan perubahan identitas Putra ini bukan karena ganti kelamin. Tetapi, karena memang dari lahir, putra terlahir sebagai seorang laki-laki," katanya.
Penetapan perubahan identitas kelamin itu dibacakan oleh hakim tunggal R. Anton Widyopriyono dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (19/2/2020). Dalam pertimbangan hakim, fakta-fakta bahwa Putri seorang wanita adalah hingga umur 19 tahun. Putri juga tidak pernah mengalami menstruasi sebagaimana wanita pada umumnya.
Hal itu diperkuat keterangan ahli dokter kandungan bahwa, Putri dinyatakan tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur dan tidak pernah mengalami haid.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," kata Anton.
Dalam penetapannya, hakim juga memerintahkan pemohon, agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut.
Ahmad Putra Adinata mengaku bersyukur setelah permohonannya ganti identitas kelamin dikabulkan hakim PN Surabaya. Tidak banyak kata yang diucapkan pemuda bertubuh gempal tersebut, usai persidangan. "Alhamdulillah," katanya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Putra Adinata, Martin Suryana menyatakan, penetapan hakim tersebut menegaskan bahwa Putra sejak lahir memang berjenis kelamin laki-laki meski diakuinya mengalami kelainan medis.
Dalam kasus ini, kata dia, tidak pernah ada operasi ganti kelamin. Namun, dia menyebut jika Putra hanya mengalami penyempurnaan kelamin. "Permohonan perubahan identitas Putra ini bukan karena ganti kelamin. Tetapi, karena memang dari lahir, putra terlahir sebagai seorang laki-laki," katanya.
(eyt)