Telanjang ke Kos Putri, Pemuda Blitar Diringkus Polisi

Senin, 17 Februari 2020 - 16:13 WIB
Telanjang ke Kos Putri, Pemuda Blitar Diringkus Polisi
Pelaku percobaan perkosaan yang berhasil ditangkap petugas Polres Blitar Kota. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Kelakuan MA (18) warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, sangat kurangajar. Dia mencoba memperkosa salah satu penghuni kos putri di Jalan Turi Kota Blitar.

(Baca juga: Sekali Produksi, Pabrik Sabu Taman Dayu Mampu Hasilkan 200 Gram )

Dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras), MA yang telanjang berusaha menindih dan menggerayangi tubuh korban. Aksi bejatnya terus dilawan korban. Bahkan saat berusaha melucuti pakaian korban, alat vital MA diremas kuat-kuat.

Karena marah, MA mencekik sekaligus menggigit leher korban hingga berdarah. Korban juga ditendang hingga terjatuh, lalu dilempar asbak kayu yang mengakibatkan luka serius di bagian kepala.

"Korban kemudian berteriak minta tolong sekencang kencangnya yang itu didengar warga dan mendatangi lokasi," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan kronologis percobaan perkosaan kepada wartawan Senin (17/2/2020).

MA betul-betul murka. Korban yang dalam keadaan tidak berdaya juga ia pukul dengan pecahan vas bunga. Kepala korban juga sempat dibenamkan ke dalam ember air tempat mencuci piring sampai kesulitan bernafas. "Korban kemudian ditolong warga dan melapor," terang Leonard Sinambela.

Oleh warga MA langsung diamankan. Di depan penyidik ia mengakui semua perbuatannya. MA yang semula berniat bertemu pemilik kos, mengatakan terangsang saat melihat korban yang rebahan di kamarnya. Di bawah pengaruh miras, MA kemudian melepas pakaiannya sendiri.

Menurut Leonard Sinambela, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 285 KUHP. "Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9940 seconds (0.1#10.140)