Veronika Koman Dinilai Pemuda Papua Sebagai Provokator

Minggu, 16 Februari 2020 - 18:17 WIB
Veronika Koman Dinilai Pemuda Papua Sebagai Provokator
Ketua Umum Pemuda Adat Papua (PAP) Yan Christian Arebo menilai, laporan atau pernyataan pengacara HAM Veronika Koman sangat provokatif. Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Pemuda Adat Papua (PAP) sangat menyayangkan adanya pernyataan provokatif dari pengacara Hak Azasi Manusia (HAM) Veronika Koman, terkait data kasus di Nduga.

Sebelumnya, Veronika Koman yang kini berada di Australia, mengungkapkan ada 57 tahanan politik, dan 234 korban sipil yang disebut tewas di Nduga sejak Desember 2018

Ketua Umum PAP, Yan Christian Arebo menilai, laporan atau pernyataan pengacara HAM Veronika Koman tersebut sangat provokatif.

"Itu (Veronica Koman) laporan ataupun pernyataan yang provokatif, kok disebut tahanan politik?. Padahal ke-57 tahanan itu adalah dugaan pelaku tindak kriminal pada tahun lalu," ujar Christian, Minggu (16/2/2020).

Menurut dia, seharusnya Veronica Koman tidak hanya mendengar atau mengumpulkan data secara sepihak, tetapi juga harus melihat persoalan sebenarnya yang terjadi. Mengapa ke-57 orang itu disebut tahanan, karena bertindak kriminal beda dengan status tahanan politik.

"Seharusnya dia (Veronika Koman) bicara sesuai fakta, dan data dan datang ke Papua, jangan hanya terima data lalu bicara di luar eolah-olah ada di Papua. Veronica Koman bisa disebut penyebar hoax atau provokator membuat Papua bergejolak lagi," kata Christian.

"Tindakan hukum untuk pelaku 57 orang tahanan yang diduga sebagai otak kerusuhan atau pembakaran itu sesuai dengan ketentuan pidana, jadi tindaka mereka ini pidana murni bukan politik," sambungnya.

Untuk itu, Arebo sapaan akrab Christian, mendorong Polri dalam hal ini Polda Papua untuk mengambil langkah hukum terkait pernyataan Veronika Koman yang bisa membuat gaduh di Bumi Cenderawasih.

"Saya minta agar Pak Kapolda Papua tindak tegas terkait pernyataan dia (Veronika Koman), dia kan masih berstatus WNI seharusnya paham soal masalah ini, apalagi seorang pengacara," tukasnya.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw telah membantah pernyataan Veronika Koman terkait hal ini. Mantan Kapolda Sumut dan Papua Barat itu, pada Jumat (14/02/2020) mengatakan pernyataan Veronika yang kini berstatus tersangka oleh Polri tersebut tidak benar bahkan memutarbalikkan fakta yang ada. Sebaliknya, 57 tahanan itu mendekam di penjara karena melakukan tindak pidana (kriminal).

"Saya tegas katakan pernyataan seorang saudara Veronica Koman ada 57 tahanan politik, saya katakan tidak benar," tegas Kapolda.

Menurut Kapolda, pihaknya menangani secara profesional lewat penegakan hukum positif sehingga jika ada apa-apa di Papua jangan langsung dikaitkan dengan politik.

"Jangan dari (Australia) sana dapat data simpang siur lalu buang ke publik (di Indonesia bahkan dunia) kami di sini aparat yang ditugaskan negara secara sah dan sebagai perpanjangan tangan negara," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5666 seconds (0.1#10.140)