Grebek Arena Judi, Polres Gresik Bekuk Lima Penjudi

Selasa, 11 Februari 2020 - 18:14 WIB
Grebek Arena Judi, Polres Gresik Bekuk Lima Penjudi
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo bersama Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji P. Wijaya menunjukkan kelima tersangka beserta barang bukti. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Polisi menggerebek arena perjudian dadu dan bola di Desa Kisik, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Lima orang penjudi berhasil dibekuk.

Kelimanya antara lain Reman (46), warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean; dan Harsono (40), warga Desa Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban.

Dua lagi pejudi bola; Suyono (51), warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean dan Suparmin (47), warga Desa Semanis, Kecamatan Sidayu.

Seorang tersangka sebagai penyandang dana, yakni Sudiono (55), warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean.

Informasinya, polisi menggerebek arena judi itu pukul 16.00 WIB. Ada 15 anggota dari berbagai unit diturunkan ke lokasi. Saat polisi sampai di lokasi, para pejudi berlarian semburat.

"Selain mengamankan lima orang tersangka kami juga menyita 43 kendaraan sepeda motor," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, para tersangka yang diamankan mempunyai peran masing-masing. Begitu pula dengan sepeda motor yang disita. Kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik jika menunjukkan bukti kepemilikan.

"Kami lihat dulu. Kalau peranya hanya sebagai penonton bukan terlibat dalam kasus hukum maka kami kembalikan," katanya.

Alumnus Akpol tahun 2000 itu menambahkan, kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan uang tunai hasil judi dadu Rp4,1 juta beserta perlengkapan dadu. Sedangkan dari judi bola kami sita Rp2,5 juta dan perlengkapan perjudian," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4720 seconds (0.1#10.140)