Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembuangan Limbah B3

Selasa, 11 Februari 2020 - 17:45 WIB
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembuangan Limbah B3
Tiga unit truk pengangkut limbah B3 saat diamankan di Mapolres Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Wilayah Kabupaten Mojokerto, masih menjadi lokasi pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ilegal, yang sangat membahayakan bagi kesehatan manusia.

Itu dibuktikan dengan ditemukannya tumpukan limbah B3 yang dibuang di bekas galian C di Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Tumpukan limbah tersebut merupakan limbah padat (sludge) dari pabrik kertas. Sedikitnya, ada tiga truk limbah B3 yang dibuang di lokasi tersebut. Pasca melakukan penyelidikan panjang, polisi pun akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada lima, yang kita tetapkan sebagai tersangka, diantaranya adalah pemilik lahan dan juga penghubung pemilik lahan dengan sopir truk limbah," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima Selasa (11/2/2020).

Kelima tersangka itu diantaranya yakni pemilik lahan bekas galian C Zainul Arifin (46) warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro. Selanjutnya, penghubung pemilik lahan dengan sopir truk limbah Suparman (59), warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah sopir truk pengangkut limbah B3 dari PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). Yaitu Muchlisin (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang; Armanurohim (28), warga Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto; serta Mohamad Basuki (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Dewa menuturkan, kasus pembuangan limbah B3 ini bermula dari permintaan Zainul. Kala itu, pemilik lahan bekas galian C ini meminta kepada Suparman agar dicarikan limbah untuk dijadikan uruk. Selain itu, Zainul juga meminta keuntungan Rp750.000 dari setiap dump truck limbah B3 yang dibuang di lahannya.

"Suparman ini kemudian menghubungi sejumlah temannya yang menjadi sopir di perusahaan transporter limbah B3 PT TJS. Dia mendapat imbalan Rp 50.000 dari setiap dump truck limbah sludge kertas yang dibuang ke lahan Zainul," imbuh Dewa.

Ketiga sopir truk transporter pembungan limbah dari PT TJS itu pun menyanggupinya. Mereka selanjutnya membuang limbah sludge kertas yang diangkut dari pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik ke lahan milik Zainul.

"Seharusnya limbah B3 itu dibawa ke perusahaan pengolah, pengumpul dan pemanfaat limbah B3 PT Triguna Pratama Abadi di Desa Gintlung Kerta, Kecamatan Klari, Karawang. Namun yang bersangkutan malah membuangnya di Kawasan Ngoro," jelasnya.

Dari pembuangan limbah itu, para sopir mendapatkan keuntungan Rp1 juta. Keuntungan itu didapat dari selisih solar apabila muatan penuh dibandingkan muatan tinggal setengahnya. Mereka mendapat keuntungan dari mengurangi muatan tanpa memberikan konfirmasi ke perusahaan.

"Aksi pelaku membuang limbah B3 itu kemudian diketahui warga dan kemudian diamankan. Dari situ kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," terang Dewa.

Kendati sudah menetapkan kelimanya sebagai tersangka, namun hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Mantan Kasat Reskrim Polres Pasuruan ini menyatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil kelima tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

"Saat ini belum dilakukan penahanan. Namun, decepatnya kami akan melakukan pemangilan kepada para tersangka, dalam waktu dekat," paparnya.

Akibat perbuatanya, para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 102 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, junto pasal 55 KUHP junto pasal 64 KUHP, dan atau pasal 104 UU No. 32/2009 junto pasal 55 KUHP junto pasal 64 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar," tandas Dewa.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2466 seconds (0.1#10.140)