Pegawai Toko Ini Edarkan Sabu di Eks Lokalisasi Dolly

Senin, 10 Februari 2020 - 18:38 WIB
Pegawai Toko Ini Edarkan Sabu di Eks Lokalisasi Dolly
Tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu, Selamet Eka Darmawan, meringkuk di sel tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Seorang pegawai toko yang diketahui bernama Selamet Eka Darmawan, harus merasakan dinginnya sel tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

Pemuda yang hanya lulusan SMP ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Kartono mengatakan, tersangka ditangkap oleh petugas BNN dikawasan bekas lokalisasi Dolly, tepatnya di Putat Jaya Gang Lebar No. 55 Kota Surabaya.

Keberhasilan penangkapan ini, menurut Kartono berawal dari informasi masyarakat, pada hari Kamis (6/2/2020), yang menyebutkan sekitar pukul 09.30 WIB akan ada transaksi jual-beli sabu di tempat kos tersangka.

Pegawai Toko Ini Edarkan Sabu di Eks Lokalisasi Dolly


"Petugas menemukan barang bukti jenis sabu sekitar 2 gram di kos tersangka," katanya saat rilis di kantor BNN Kota Surabaya, Senin (10/2/2020).

Kartono menjelaskan, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dijual kepada teman-teman sebayanya. Setiap satu gram, tersangka mendapatkan untung Rp900 ribu. "Ia mengaku baru enam bulan ini menjadi pengedar," ucapnya.

Kepada awak media, Selamet mengaku menjalankan bisnis haram tersebut untuk keperluan makan sehari-hari. Ia mendapatkan barang dari jejaringnya bernama Fery. "Barang ini saya ambil di Jembatan Kembang Kuning. Sebelumnya telpon dulu janjian disana," ujarnya.

Atas perbuatannya, Selamet diancam dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2961 seconds (0.1#10.140)