Edan! Wanita Penjaga Villa Ini Tawarkan Layanan Seks Threesome

Senin, 10 Februari 2020 - 18:26 WIB
Edan! Wanita Penjaga Villa Ini Tawarkan Layanan Seks Threesome
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menunjukan dua pelaku yang menawarkan layanan seks threesome di Villa Trawas. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Praktik prostitusi seks threesome atau layanan seks bertiga yang terjadi di wilayah Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, berhasil dibongkar polisi.

Seorang wanita dan tukang pijit plus-plus diamankan petugas dalam kasus ini. Wanita tersebut diketahui berinisial RA (37), warga Desa Trawas, Kecamatan Trawas. Ia bekerja sebagai penjaga sekaligus orang yang bertugas menawarkan villa.

Sementara satu pelaku lainnya diketahui berinisial Mu, pria 38 tahun asal Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengungkapkan, praktik prostitusi terselubung ini berhasil dibongkar petugas setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Warga curiga ada praktik prostitusi di villa tersebut. Dari aduan itu, polisi kemudian melakukan pendalaman.

"Setelah kita dalami ternyata memang ada praktik prostitusi dengan pelayanan threesome. Jadi satu perempuan dengan dua laki-laki. Pelaku ini diamankan pada Kamis (6/2/2020) lalu," kata Feby saat menggelar jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Senin (10/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, modus operandi yang digunakan kedua pelaku yakni dengan dalih menawarkan villa kepada wisatawan. Selanjutnya, RA yang bekerja sebagai penjaga villa kemudian menawarkan untuk memberikan layanan seks threesome dengan imbalan tertentu.

"Tarif yang ditawarkan untuk layanan seks threesome ini sebesar Rp1,5 juta. Pembagiannya, Mu mendapatkan Rp300 ribu dan RA mendapatkan Rp1,2 juta. Sedangkan untuk tarif villa sebesar Rp500 ribu," imbuh mantan Kapolres Lamongan ini.

Dalam aksinya, kepada para pelanggannya, RA dan Mu mengaku sebagai pasangan suami istri. Tujuannya untuk menarik pelanggan agar tidak sungkan dan nyaman saat melakukan hubungan seks threesome itu. Padahal keduanya masing-masing sudah memiliki keluarga.

"Praktik ini sudah berjalan satu tahun. Menurut pengakuan RA sudah tiga kali. Sementara dari hasil penelusuran kami, Mu ini juga merupakan tukang pijit plus-plus. Jadi dia memijit perempuan-perempuan paruh baya, sekaligus memberikan layanan seks," terangnya.

Dalam penangkapan ini, selain mengamankan keduanya pelaku layanan seks threesome, polisi juga mengamankan satu orang saksi. Saksi tersebut merupakan pelanggan yang memang ditugaskan dalam membantu mengungkap layanan seks menyimpang itu.

"Untuk pelanggan sebagai saksi yang memancing dan ini merupakan bagian dari teknik kita mengungkap kasus ini. Kedua pelaku kami jerat pasal 296, dan pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan," tandas Feby.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5807 seconds (0.1#10.140)