Polisi Kembali Tangkap Pembawa Sabu di Gresik Selatan

Minggu, 09 Februari 2020 - 19:30 WIB
Polisi Kembali Tangkap Pembawa Sabu di Gresik Selatan
Tersangka saat pemeriksaan di Mapolsek Kedamean. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Gresik, wilayah selatan sudah sangat memprihatinkan. Polisi menangkap lagi seorang sopir truk pembawa sabu.

Pelaku yang berhasil ditangkap, diketahui bernama Mohammad Heri asal Kelurahan Simo Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Dia kini ditahan di Mapolsek Kedamean, Polres Gresik.

Petugas terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, ada dugaan jaringan lain yang masih berkeliaran di wilayah perbatasan Gresik, dengan Surabaya itu. Selain sabu, petugas juga menyita handphone dan motor Yamaha Vixon bernomor polisi L 4679 ZB.

Lelaki itu ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (6/2/2020) di wilayah Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu, dia hendak transaksi sabu dengan seorang temannya.

Kapolsek Kedamean, AKP Suparmin mengatakan, malam itu tersangka baru datang menggunakan sepeda motor. Karena gerak-geriknya mencurigakan akhirnya dilakukan pemeriksaan dan digeledah.

"Saat digeledah anggota menemukan satu bungkus plastik yang diduga sabu seberat 0,74 gram. Barang bukti dan tersangka dibawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya, Minggu (10/2/2020).

Dijelaskan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6042 seconds (0.1#10.140)