Lima PPK Simpatisan Parpol, Bawaslu Blitar Minta KPU Kaji Ulang

Jum'at, 07 Februari 2020 - 19:08 WIB
Lima PPK Simpatisan Parpol, Bawaslu Blitar Minta KPU Kaji Ulang
Lima PPK Simpatisan Parpol, Bawaslu Blitar Minta KPU Kaji Ulang
A A A
BLITAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar meminta KPU mengkaji ulang lima nama calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pilkada 2020.

Kelima nama yang lolos seleksi tes tulis itu diketahui memiliki riwayat dekat dengan partai politik yang itu dikhawatirkan melanggar azas netralitas.

"Kita sudah menyampaikan ke KPU Kabupaten Blitar untuk dipertimbangkan," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa kepada wartawan Jumat (7/2/2020).

Untuk melacak riwayat kelima orang calon PPK itu Bawaslu menggunakan sistem Informasi partai politik (Sipol). Data Sipol masih divalidasi lagi dengan mencocokkan data surat keputusan parpol di Kabupaten Blitar.

"Hasilnya, ada tiga nama calon anggota PPK yang terindikasi anggota parpol," kata Priya. Kemudian satu nama masuk sipol dan tercatat di SK sebagai pengurus parpol, serta satu lagi beriwayat sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin meminta KPU memastikan kelima nama calon anggota PPK itu memiliki integritas dan bukan simpatisan parpol.

KPU diminta untuk meneliti, mengkaji sekaligus mempertimbangkan ulang sebelum melakukan penetapan anggota PPK. "Intinya adalah memastikan semua berjalan sesuai aturan perundungan, "kata Hakam.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0084 seconds (0.1#10.140)