Bawa Sabu 2,68 Gram, Warga Jombang Diganjar 4,5 Tahun Penjara

Jum'at, 07 Februari 2020 - 16:30 WIB
Bawa Sabu 2,68 Gram, Warga Jombang Diganjar 4,5 Tahun Penjara
Bawa Sabu 2,68 Gram, Warga Jombang Diganjar 4,5 Tahun Penjara
A A A
GRESIK - Hakim PN Gresik memvonis Suyanto warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang, hukuman 4,5 tahun karena kedapatan membawa sabu 2,68 gram.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Putu Gde Hariadi memberikan kesempatan terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya hukum. "Terdakwa maupun jaksa penuntut umum mempunyai hak yang sama. Terima, pikir-pikir atau banding," katanya, Jumat (7/2/2020).

Pria berusia 40 tahun itu melalui kuasa hukum prodeo, maupun jaksa penuntut umum (JPU) Yunita Ramadhani Kejari Gresik belum mengambil keputusan. Keduanya memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan pilihan.

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim Putu Gde Hariadi menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Selain tu denda Rp400 juta dan subsidair 3 bulan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Putusan tersebut sejatinya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum selama 6 tahun penjara. Kemudian denda Rp800 juta dan subsidair 4 bulan.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada Agustus 2019 lalu, terdakwa kedapatan membawa pipet kaca yang berisiakan sisa sabu sebanyak 2,68 gram. Dan sejumlah barang bukti yang lain.

Dari hasil penyidikan, sudah empat kali terdakwa membeli sabu dari seorang berinisial WY yang hingga saat ini masih berstatus DPO.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1974 seconds (0.1#10.140)